Tunjangan Guru Dipangkas, Pemerintah Hemat Triliunan

Ilustrasi guru pengajar dan murid
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Dalam upaya memelihara kredibilitas fiskal, pemerintah menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp29,8 triliun. Selain itu, penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan total nilai Rp19,4 triliun juga ditunda.

img_title Sri Mulyani Kasih Sinyal Efisiensi Anggaran Lanjut di APBN 2026

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Senayan, Jakarta, Kamis malam, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengemukakan, penghematan DAK itu terdiri atas DAK Fisik Rp 6,0 triliun, DAK non fisik terutama Tunjangan Profesi Guru Rp23,4 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah juga melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya,” jelas Sri Mulyani dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id), Jumat, 26 Agustus 2016. 

img_title KY Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran dari Pemerintah: Sejumlah Laporan Potensi Mandek

Tunjangan Profesi Guru

Mengenai penghematan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp23,4 triliun, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, hal itu dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang, disebabkan karena pensiun.

img_title Dewan Pers Efisiensi Anggaran Rp19,8 Miliar, Uji Kompetensi Wartawan Terganggu

Selain itu, menurut Menkeu, adanya sisa TPG tahun 2015 di rekening kas umum daerah sebesar Rp19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran TPG tahun 2016.

"Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Rp209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah juga harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil tahun 2016," jelas Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun mengenai penyaluran Dana Desa, Menkeu menjelaskan, dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebanyak 60 persen yang dilakukan setelah daerah menyampaikan, Perda APBD, Perda tentang Pembagian Dana Desa per desa, dan laporan realisasi penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Sedangkan sisanya sebanyak 40 persen disalurkan pada tahap II setelah daerah menyampaikan laporan penyaluran Dana Desa tahap I dari RKUD ke RKD, dan sekurang-kurangnya 50 persen dari Dana Desa tahap I telah disalurkan dari RKU ke RKD.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta

Rapat Paripurna DPRD DKI Memanas, Anggota Interupsi hingga Walk Out

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian dan penandatanganan Ranperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 berlangsung panas hingga walk out.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut