Pemerintah Diminta Pajaki Uber, GrabCar
Senin, 29 Agustus 2016 - 19:42 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Selama ini, pelaku e-commerce seolah mengakali aturan. Mereka membuat kantor formalitas tanpa menjalankan aktivitas. Artinya, subjek pajak tidak bisa ditarik karena mereka hanya menjalankan service untuk kantor di luar negeri.
Prastowo mengatakan, pemerintah harus segera ambil langkah tegas apapun ini. Di sini pemerintah yang memiliki andil besar, sambil menyelesaikan semua regulasi terkait aplikasi online.
Saat ini tiga pemain besar angkutan berbasis aplikasi yaitu Uber, GrabCar dan Gocar. Ketiganya merupakan platform, tidak memiliki armada sendiri.
Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta
Seorang pria berusia 56 tahun dijatuhi hukuman penjara 14 hari dan denda Rp30,6 juta oleh pengadilan karena terbukti bersalah menghina Alquran saat naik taksi online.
VIVA.co.id
23 Agustus 2026