Pemerintah Diminta Pajaki Uber, GrabCar

Ratusan supir taksi menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum online .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Selama ini, pelaku e-commerce seolah mengakali aturan. Mereka membuat kantor formalitas tanpa menjalankan aktivitas. Artinya, subjek pajak tidak bisa ditarik karena mereka hanya menjalankan service untuk kantor di luar negeri.

img_title Identitas Diketahui, Pasangan yang Diduga Mesum di Taksi Online Bakal Diperiksa Polisi

Prastowo mengatakan, pemerintah harus segera ambil langkah tegas apapun ini. Di sini pemerintah yang memiliki andil besar, sambil menyelesaikan semua regulasi terkait aplikasi online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini tiga pemain besar angkutan berbasis aplikasi yaitu Uber, GrabCar dan Gocar. Ketiganya merupakan platform, tidak memiliki armada sendiri.

img_title Viral Penumpang Muda-mudi Mesum di Taksi Online Jaksel, Kini Diburu Polisi
Ilustrasi Alquran.

Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

Seorang pria berusia 56 tahun dijatuhi hukuman penjara 14 hari dan denda Rp30,6 juta oleh pengadilan karena terbukti bersalah menghina Alquran saat naik taksi online.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut