Penetapan Interkoneksi Mungkin Mulur karena Hal Ini

Ilustrasi BTS
Sumber :
  • VIVAnews

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengungkapkan telah terjadi pertemuan antara Menteri Kominfo Rudiantara dengan Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis yang memprotest kebijakan penurunan biaya interkoneksi. Pertemuan tersebut berlangsung cukup lama dan intensif.

img_title Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Salah satu hasil dari pertemuan itu adalah mengenai kemungkinan penetapan biaya interkoneksi pada 1 September, Noor menjelaskan, Kominfo meminta operator untuk menyerahkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Sebab, sampai saat ini belum semua operator memberikan DPI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah (ada) yang menyerahkan DPI tapi ada yang belum. Kita lihat sampai besok siang. Berkenaan dengan apa-apa yang menjadi kekhawatiran terkait BUMN, bapak Menkominfo akan selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan," ujar Noor melalui pesan singkatnya, Rabu 31 Agustus 2016.

img_title Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Noor menuturkan, Kominfo akan segera menetapkan biaya interkonesi yang terbaru, jika semua operator sudah menyerahkan DPI ke Kominfo. "Disampaikan bahwa untuk penerapan interkoneksi sesuai dengan Surat Edaran tersebut. DPI harus terkumpul dari semua operator, besok adalah batas penyerahan DPI dari operator," kata Noor.

Diceritakan Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, kesimpulan pertemuan dengan Rudiantara adalah terkait biaya interkoneksi terbaru yang kemungkinan belum bisa diimplementasikan karena ada operator yang belum memberikan DPI.

img_title KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

"Setelah DPI diterima, nanti akan terjadi pembicaraan antaroperator. Intinya nanti Kominfo akan mendorong pertemuan antar operator agar bisa menentukan biaya interkoneksi yang bisa disepakati bersama," kata Wisnu.

Diawasi BPK

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku mengikuti pro kontra rencana penurunan biaya interkoneksi karena disinyalir ada potensi kerugian negara sampai ratusan triliun. Menurut hasil analisa salah satu pimpinan BPK, Achsanul Qosasi, kebijakan ini bisa sangat membahayakan penerimaan negara dari sektor telekomunikasi dalam lima tahun ke depan.

"Penurunan potensi pendapatan mulai dari Rp100 triliun. Belum lagi setoran dividen dan pajak ke pemerintah yang bisa berkurang sampai Rp43 triliun. Bahkan investasi belanja modal di daerah terpencil juga bisa berkurang sampai Rp12 triliun. Semua potensi kerugian itu akan menimpa Telkom Group sebagai perusahaan telekomunikasi negara," ujar Achsanul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut