Telkomsel Minta Kepastian Penundaan Interkoneksi

Ilustrasi BTS
Sumber :
  • VIVAnews

VIVA.co.id – Telkomsel telah menentukan sikap perihal kemungkinan penundaan penetapan biaya interkoneksi yang terbaru oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apabila demikian, operator pelat merah itu ingin pemerintah segera memberitahukannya melalui surat penundaan. Kominfo merencanakan akan menerbitkan ketentuan penetapan biaya interkoneksi pada 1 September 2016.

img_title Nominal Hadiah Dipersoalkan, Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Siswa Berprestasi

Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati, mengatakan pemberitahuan secara tertulis akan menegaskan biaya interkoneksi sebesar Rp204 per menit ditunda implementasinya oleh semua operator seluler.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bersama ini, Telkomsel menegaskan akan menggunakan biaya interkoneksi yang disepakati dalam perjanjian dengan operator lain yang berlaku saat ini (Rp250)," ujar Adita melalui keterangan tertulisnya, Kamis 1 September 2016.

img_title Ateng Sutisna Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi Hadapi Erupsi Anak Krakatau

Operator melihat kabar ketidakpastiaan pemerintah apakah menunda atau menerapkan biaya interkoneksi yang turun rata-rata 26 persen itu, dari informasi media. Sayangnya, operator belum mendapatkan keterangan resmi dari pemerintah.

"Untuk itu, kami berharap agar pemerintah segera menyampaikan pemberitahuan tertulis atas penundaan ini," tutur Adita.

img_title Pimpin Rakor Penanggulangan Karhutla, Menko Polkam Perintahkan Moratorium Aturan Pembakaran Lahan

Kominfo diduga akan menunda penerapan biaya interkoneksi yang terbaru pada hari ini. Sebab, penundaan ini diakibatkan adanya operator seluler yang belum menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) ke Kominfo.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).

Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu bakal terbit pada 1 September 2016.

Ilustrasi penipuan online.

Pemerintah Putus Akses 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif, Tak Ada Celah untuk Penipu

Pemerintah memutus akses 7.908 konten iklan lowong kerja (loker) luar negeri fiktif untuk melindungi para pencari kerja Indonesia. Begini sepak terjangnya.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut