Enam Temuan Kejanggalan Interkoneksi Versi Fitra
- telkomsel
Keenam, ada potensi konflik kepentingan antara Menteri Komunikasi dan Informatika dengan PT XL Axiata terkait latar belakang, dan belum ada pernyataan terkait konflik kepentingan ini.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).
Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.
Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.
Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu sedianya terbit pada 1 September 2016.