Jokowi Bisa Batalkan Penurunan Biaya Interkoneksi

Ilustrasi BTS
Sumber :
  • VIVAnews

VIVA.co.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan, Presiden Joko Widodo bisa saja turun tangan membatalkan penurunan biaya interkoneksi rata-rata 26 persen. Sebab, dengan membatalkan implementasi interkoneksi, itu sejalan dengan visi Jokowi saat ini.

img_title KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi mengatakan, menghitung potensi kerugian negara bila penurunan interkoneksi diterapkan akan mencapai Rp2,3 triliun. Nilai potensi kerugian itu dihitung dari berbagai pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, untuk dividen yang tidak dibayarkan kepada negara sebesar Rp51,6 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan potensi kerugian perekonomian negara, jika aturan layanan off-net itu diimplementasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nanti, yaitu pertama, khusus untuk BUMN telekomunikasi akan berkurang laba bersihnya sebesar Rp79 triliun.

img_title Tarif Internet Indonesia Termurah Dibanding Negara Lain

Lalu, Kedua, pembangunan infrastruktur dari daerah, khususnya telekomunikasi akan terhambat, karena penurunan investasi Rp19,5 triliun. Ketiga, bertolak belakang dengan Nawacita yang didengungkan oleh pemerintah, yakni membangun Indonesia dari pinggiran.

"Pak Jokowi sekarang sedang mengoptimalkan pendapatan perpajakan, seperti dengan tax amnesty (pengampunan pajak). Harusnya, Pak Jokowi dengan peningkatan kinerja perpajakan, tidak akan mendukung kebijakan ini, karena akan mengurangi pendapatan keuangan negara walau tidak signifikan," ucap Apung di Gedung Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta, Senin 5 September 2016.

img_title Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

Untuk itu, Fitra mendorong Ombudsman untuk mencegah dan menindaklanjuti potensi kebijakan yang tidak transparan, yang akan berdampak pada pelayanan publik seluruh Indonesia.

"Ombudsman perlu ikut terlibat membatalkan kebijakan ini untuk mendukung upaya Nawacita, membangun Indonesia dari pinggiran, melalui penguatan jaringan komunikasi dan menyelamatkan keuangan negara," desak Fitra.

Kementerian Kominfo belum bisa mengefektifkan Surat Edaran Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dirilis pada 2 Agustus lalu, dengan penurunan biaya interkoneksi rata-rata 26 persen. Sebab, belum semua operator menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada Kominfo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).

Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut