Fahri Hamzah: Pemotongan Anggaran Harus Sesuai UU

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) haruslah menggunakan undang-undang.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Sehingga langkah penggunaan Inpres yang dilakukan untuk memangkas anggaran belakangan ini tidak sesuai peraturan berlaku.

“Memotong anggaran itu tidak boleh memakai Inpres, karena anggaran itu dibentuk berdasarkan undang-undang,” kata Fahri di Media Center DPR RI, Kamis, 8 September 2016.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Pemotongan anggaran tanpa persetujuan parlemen saat ini, lanjut Fahri, terjadi karena DPR RI sebagai lembaga kontrol sudah tidak mampu lagi menjalankan perannya. Apalagi, dengan bergabungnya Partai Golkar sebagai pendukung pemerintah, maka kekuatan wakil rakyat semakin habis untuk mengawasi pemerintahan.

“Setelah dua tahun pemerintahan DPR RI semakin nampak ‘terkendali’. Ini ruang bagi pemerintah menganggap remeh DPR itu besar sekali,” kata Fahri.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Padahal, sambung Fahri, Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib hukumnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, sekecil apapun uang rakyat yang digunakan dalam APBN harus dipertanggungjawabkan.

“Rupiah per rupiah harus mendapat persetujuan dewan untuk pemggunannya,” kata Fahri.  (webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020