Ditjen HAKI Resmi Coret Merek Cap Kaki Tiga, Ini Alasannya

Logo cap kaki tiga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menyatakan telah mencoret merek Cap Kaki Tiga.

img_title Agnez Mo Digugat Ari Bias Lagi, Ini yang Dipersoalkan soal Lagu Bilang Saja

Hal ini dilakukan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince yang mengajukan pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang menyerupai lambang negara bagian Inggris, Isle of Man.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Fathlurachman mengatakan, dicoretnya merek Cap Kaki Tiga, dilakukan sejak tanggal 2 September 2016. Alasannya, karena menindaklanjuti keputusan dan perintah dari MA.

img_title Menkum Supratman Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Hak Cipta Sound Horeg

"Jadi itu perintah dari Mahkamah Agung untuk mencoret, Mahkamah Agung keputusan tertinggi, maka kita harus laksanakan perintah pengadilan," kata Fathlurachman kepada VIVA.co.id saat dihubungi, Jakarta, Senin 12 September 2016.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan pilihan kepada pihak perusahaan Cap Kaki Tiga, apakah akan mengajukan merek baru pengganti "Cap Kaki Tiga". Karena, sesuai dengan aturan, bahwa setiap merek tidak boleh sama dengan lambang negara.

img_title Mendag Budi Santoso Tekankan Perlindungan Kekayaan Intelektual Jadi Kunci Produk Indonesia Tembus Pasar Global

"Kami dulu enggak tahu jadi kami daftarkan saja (merek cap kaki tiga), karena sudah lama itu, zaman saya belum jadi pegawai, sudah ada (merek) itu," ujarnya menambahkan.

Ia tak memungkiri bahwa pendaftaran merek cap kaki adalah kelalaian berbagai pihak sebelumnya yang meloloskan pendaftaran Cap Kaki Tiga sebagai merek dan itu terjadi sudah puluhan tahun lalu. Apalagi, hal itu telah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu.

"Nah itulah, kita enggak tau, karena beberapa pihak itu, kita pun dulu, kita daftarkan, karena kita enggak tahu kalau itu bendera dari negara bagian Inggris, makanya kita daftarkan dulu, tiba-tiba ada yang menuntut. Bahwa itu adalah lambang negara. Lambang negara atau bendera, kalau memang begitu memang tidak boleh didaftar." 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi Merk Cap Kaki Tiga didirikan di Malaysia pada 1973 dan hadir di Indonesia sejak 1978.

(mus)

Deklarasi Bersama ASEAN lahirkan kesepakatan untuk lindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan AI.

ASEAN Sepakati 4 Komitmen Pelindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Deklarasi Bersama ASEAN sepakat melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan AI, memperkuat hak cipta, serta mendorong negosiasi kolektif.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut