KemenKumham Imbau Pendaftar Merek Harus Lebih Teliti

Ilustrasi hak cipta.
Sumber :
  • Pixabay/bykst

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah mencoret merek dagang Cap Kaki Tiga. Belajar dari hal itu, diimbau bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan merek untuk terlebih dahulu teliti terkait dengan merek maupun lambang yang akan diajukan.

img_title Agnez Mo Digugat Ari Bias Lagi, Ini yang Dipersoalkan soal Lagu Bilang Saja

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Fathlurachman mengimbau agar lambang negara, nama pahlawan, dan nama orang-orang terkenal untuk tidak didaftarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang dengan peristiwa ini, untuk lambang-lambang negara, nama pahlawan, nama orang terkenal, itu tolonglah tidak didaftar. Paling tidak itu imbauan kami. Kalau bisa cek awal dulu," kata Fathlurachman saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 12 September 2016.

img_title Menkum Supratman Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Hak Cipta Sound Horeg

Ia menegaskan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang bahwa lambang negara dan nama negara tidak boleh dijadikan sebagai merek dagang. Untuk itu, ke depannya, secara tegas pihaknya akan memberlakukan hal yang sama untuk kejadian serupa dengan kasus Cap Kaki Tiga.

"Tapi memang (selama ini) tidak ada yang daftar, lambang negara, nama negara. Enggak boleh kan sesuai Undang-Undang begitu," kata dia.

img_title Mendag Budi Santoso Tekankan Perlindungan Kekayaan Intelektual Jadi Kunci Produk Indonesia Tembus Pasar Global

Seperti diketahui sebelumnya, merek Cap Kaki telah dicoret oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal  Hak Kekayaan Intelektual.  Hal ini dilakukan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince yang mengajukan pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang menyerupai lambang negara bagian Inggris, Isle of Man.

Deklarasi Bersama ASEAN lahirkan kesepakatan untuk lindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan AI.

ASEAN Sepakati 4 Komitmen Pelindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Deklarasi Bersama ASEAN sepakat melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan AI, memperkuat hak cipta, serta mendorong negosiasi kolektif.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut