BRTI Lupa Bahas Dua Isu Penting di Industri Telekomunikasi

Ilustrasi pengguna menelpon
Sumber :
  • telkomsel

VIVA.co.id – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha mengkritisi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia  luput membahas dua isu besar kepada operator telekomunikasi. Padahal, pemerintah tengah berupaya untuk mengefisiensi industri telekomunikasi, salah satunya dengan network sharing (berbagi jaringan).

img_title Presiden Bekukan Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk mengatasi persoalan pembangunan infrastruktur. Langkah itu dilakukan lantaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diyakini sebagai penyumbang defisit neraca perdagangan kedua terbesar hingga US$6 miliar setelah sektor Migas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, melalui kebijakan yang dilahirkan, Kominfo ingin mendorong efisiensi industri, salah satunya dengan network sharing di antara operator telekomunikasi.

img_title KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

"Apakah pemerintah juga membahas mekanisme kompensasi bagi operator yang sudah membangun jaringan lebih luas. Setelah ini berlangsung, pertanyaan saya yang saya enggak tahu, karena saya tanyakan ke BRTI, BRTI enggak bisa jawab mengenai mekanisme kompensasi di kemudian hari," ujar komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi, ditemui di Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Selain itu, kata Nawir, karena di industri telekomunikasi Indonesia memunculkan adanya operator dominan, maka cara untuk network sharing belum tepat dilakukan. Sebab, untuk mencapai langkah efisiensi industri itu harus semua sama rata atau level playing field.

img_title Tarif Internet Indonesia Termurah Dibanding Negara Lain

"Sebab untuk masuk ke network sharing harus level playing field dulu. Kalau tidak ada, maka muncul unfair competition," ungkapnya.

Kemudian, isu kedua yang luput dari pembahasan BRTI ketika ditanya oleh KPPU adalah tidak menyentuh persoalan off net atau panggilan lintas operator. KPPU menilai, pengenaan biaya yang dibebankan oleh operator kepada pelanggan masih terlalu besar bila dilihat dari biaya interkoneksi antar operator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Misalnya kita melakukan panggilan dari operator A ke operator B. Nah, biaya interkoneksi sekarang kan Rp250 per menit, apakah itu langsung dibebankan ke pelanggan? tidak. Operator malah membebani pelanggan lebih mahal lagi hingga delapan kali lipat kan yang paling mahal, sekitar Rp2 ribu-an. Itu sumber inefisiensi di level konsumer," tuturnya.

Nawir memandang inefisiensi level konsumer tersebut yang tidak pernah disentuh oleh BRTI dengan para operator telekomunikasi. Bahkan, kata dia, persoalan tersebut tidak dibahas dalam PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut