Bea Cukai Kalimantan Timur Tangkal Penyelundupan Kayu Ilegal

Bea Cukai Kalimantan Timur Tangkal Penyelundupan Kayu Ilegal
Sumber :

VIVA.co.id – Patroli laut Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur saat berpatroli di perairan Selat Makassar, Rabu 14 September 2016 melaksanakan penindakan terhadap KLM.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Baru Mangenre yang melakukan pelanggaran dengan memuat 80 m³ kayu ulin dan kayu meranti tanpa dilengkapi dokumen muatan yang sah dan surat ijin berlayar dari instansi terkait. Pelanggaran ini diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Aksi Satgas Patroli Laut BC 9005 ini berawal dari upaya penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai dan berhasil dideteksi oleh radar. Diketahui nama kapal tersebut adalah KLM. Baru Mangenre, yang diawaki oleh seorang nahkoda berinisial SR dan 8 orang ABK berinisial FR, HB, DY,AG, JM, AW, PN, dan ND.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka terhadap KLM. Baru Mangenre dilakukan penegahan dan ditarik menuju ke Kantor Bea Cukai Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, petugas Bea Cukai pun melimpahkan berkas perkara kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Wilayah Kalimantan. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022