Diakuisisi Medco, 700 Pegawai ConocoPhillips Siap Mogok

Ilustrasi Ladang minyak dan gas di lepas pantai.
Sumber :
  • Antara/ Saiful Bahri

VIVA.co.id – Juru Bicara Serikat Pekerja (SP) ConocoPhillips, Hasbullah mengatakan, bahwa sebanyak 700 pekerja ConocoPhillips khususnya yang bergerak di bidang offshore (lepas pantai) siap melakukan mogok kerja. Rencana ini menyusul adanya akuisisi dari PT Medco Energi Internasional Tbk kepada anak usaha ConocoPhillips yaitu ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd. (CIIL) dan ConocoPhillips Singapore Operations Pte. Ltd. (CSOP).

Innalillahi, Arifin Panigoro Meninggal Dunia

Seperti diketahui, perjanjian jual beli untuk mengakuisisi ConocoPhillips sudah ditandatangani dengan kepemilikan saham sebesar 40 persen. CIIL diketahui saat ini merupakan Operator dari PSC South Natuna Sea Block B (SNSB) yang juga merupakan Operator dari West Natuna Transportation System (WNTS). Sedangkan, CSOP mengoperasikan Onshore Receiving Facility (ORF) di Singapura.

"Kita sedang proses pemberitahuan mogok kerja, jadi ini butuh waktu tujuh hari kerja, karena aturannya begitu. Karena harus beritahukan ke instansi terkait. Instansi terkaitnya itu adalah departemen tenaga kerja, Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)," kata Hasbullah saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu 21 September 2016

Akuisisi Aset ConocoPhillips di Indonesia, Ini Rencana Medco Energi

Ia mengatakan, akuisisi anak perusahaan yang bergerak di sektor lepas pantai tersebut mengancam pekerja yang bekerja di bidang offshore. Meski demikian, Hasbullah mengaku aksi mogok kerja dilakukan secara damai.

"Kalau yang akan mogok itu kurang lebih sekitar 700-an. Karena (pekerja) offshore ini memang cukup berdampak pada penjualan blok offshore," kata dia.

Perkuat Posisi, MedcoEnergi Akusisi Aset ConocoPhilips

Tak hanya itu, kata dia, dengan adanya penjualan saham anak perusahaan tersebut dikhawatirkan akan mengancam hak-hak karyawan, dan Hasbullah mengaku tak ingin hak karyawan ConocoPhillips yang lama menjadi terganggu.

"Kita juga minta supaya, direset jadi nol, masa kerja. Kita enggak mau perusahaan dengan pembelian baru ini, hak-hak kita tidak terpenuhi. Terus, kita minta tidak ada PHK selama dua tahun ke depan selama masa transisi," ujarnya menambahkan.

Hasbullah menjelaskan, bahwa tuntutan tersebut baru merupakan tuntutan normatif yang disampaikan serikat pekerja. Dana pesangon diharapkannya dapat disediakan oleh perusahaan, sebab dana pesangon merupakan dana yang bersumber dari cost recovery atau merupakan subsidi dari pemerintah.

"Yang menjadi pertanyaan pekerja mengapa pihak perusahaan susah sekali mengabulkan tuntutan kami (dana pesangon), padahal uang itu juga bukan uang mereka. Dan kenapa uang itu tidak tersedia padahal sudah dibayarkan oleh SKK Migas atau pemerintah.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya