Perbankan Singapura Akui 'Jegal' Repatriasi Tax Amnesty

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memanggil perbankan yang merupakan anak perusahaan atau cabang yang induk usahanya berbasis di Singapura. 

Hal itu dilakukan guna mengklarifikasi kabar bahwa negara itu  berupaya menjegal program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sedang dijalankan.

Bank-bank tersebut, di antaranya UOB, DBS, dan OCBC. Sementara itu, Bank Danamon masih diagendakan untuk dipanggil.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengatakan, pemanggilan itu dilakukan OJK, juga untuk meminta penegasan dukungan mereka terhadap program tax amnesty.

"Kita meminta secara tegas bank-bank dari Singapura ini mendukung secara penuh program tax amnesty yang sedang dijalankan pemerintah RI," ujar Irwan di kantor OJK Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Dukungan itu diharapkan juga akan dikomunikasikan dengan baik kepada induk perusahaannya di Singapura. Hasilnya, ketiga bank Singapura itu menyatakan dukungannya. 

"Yang telah mereka (DBS, UOB, OCBC) lakukan adalah mengkomunikasikan kepada parent bank mulai dari penerapan tax amnesty hingga saat ini," ujarnya menambahkan.

Dukungan yang telah dilakukan antara lain adalah memberikan pendampingan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ikut program tax amnesty baik deklarasi maupun repatriasi. Selain itu, juga aktif melakukan sosialisasi tax amnesty bersama parent bank di Singapura kepada nasabah-nasabah WNI untuk melakukan program tax amnesty.

Tanpa Tax Amnesty Pajak Non-Migas RI Minus 4,9 Persen

Lalu, terkait pemberitaan bahwa ada perbankan bank Singapura yang melaporkan nasabah WNI yang mengikuti tax amnesty sebagai pelaku transaksi yang mencurigakan atau Suspicious Transaction Report (STR), kata Irwan, diakui memang dilakukan.  

Laporan yang ditujukan kepada satuan Kepolisian setempat yang menangani kejahatan di bidang keuangan atau Commercial Affairs Departement (CAD) itu, dilakukan untuk memenuhi peraturan hukum yang berlaku.

Wapres: Tax Amnesty Adalah Kemurahan Hati Pemerintah

"Mereka mengkonfirmasi memang hal itu dijalankan di sana (Singapura) karena hanya memenuhi ketentuan kebijakan otoritas yang berlaku sebagai tindakan antisipasi, tanpa ada tindakan lanjut menghambat pelaksanaan program tax amnesty.”

(mus)

Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Hanya 74 Persen
Gedung Standard Chartered di Jakarta.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Transfer yang dilakukan 81 WNI ini membuat geger.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2017