Menkominfo Rudiantara Tuai Kritik Soal Network Sharing

Teknisi memeriksa perangkat BTS XL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyerahkan tanggung jawab regulasi berbagi jaringan (network sharing) kepada Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Namun, tindakan itu dikritik sebagai langkah “buang badan.” Sebab, objek jaringan yang akan diatur adalah milik operator telekomunikasi, yang notabene merupakan ranah Kominfo.

img_title Jangan Ada Kanibalisme di Industri Telekomunikasi

"Agak aneh prosesnya. Mengapa Menko Perekonomian yang bergerak?. Bukankah proses pembuatan atau perubahan Peraturan Pemerintah lazimnya berasal dari departemen atau kementerian teknis?. Siapa lagi yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut, ya kementerian teknis dong," ujar Wisnu Adhi Wuryanto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, dalam keterangan resminya, Senin 26 September 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan pelimpahan tanggung jawab perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan PP 53 tentang Network Sharing tersebut semakin meyakinkan Wisnu, bahwa usulan tersebut dibawa diam-diam oleh Menkominfo.

img_title Regulasi IMEI Disiapkan, Pengguna Ponsel Bakal Rugi?

Wisnu mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim federasi, usulan Revisi PP 52 tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000 awalnya diajukan secara diam-diam oleh Menkominfo sebagai inisiator ke Presiden, tanpa melewati kementerian terkait. Padahal seharusnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, harus melibatkan kementerian terkait.

"Menko Perekonomian Darmin Nasution  ini kan baru dilibatkan setelah draf Perubahan PP tersebut dikembalikan oleh Presiden. Menkominfo buang badan," kata Wisnu. 

img_title Menkominfo: Regulasi dan Konsolidasi Operator Ibarat Telur dan Ayam

Jika kebijakan baru network sharing ini jadi dilaksanakan, maka tiap operator telekomunikasi di Indonesia wajib membagi jaringannya kepada operator lain yang notabene menjadi kompetitornya. Model network sharing yang bersifat wajib ini belum dikenal sama sekali dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Makanya kami akan menyiapkan  Permohonan judicial review ke MA jika Perubahan PP itu terbit nanti," Kata Wisnu.

Terkait regulasi network sharing ini, bila dianalogikan dengan bisnis penerbangan, maka network sharing itu sama saja misalnya Lion Air yang punya armada banyak diwajibkan oleh regulator membagi kursinya untuk mengangkut penumpang maskapai lain yang menjadi pesaingnya. Padahal infrastruktur atau alat produksi adalah keunggulan utama bisnis. Aset itulah yang menjadi modal sebuah perusahaan untuk bersaing di arena bisnis yang kompetitif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut