Goenawan Mohamad Ajukan Peninjauan Kembali

VIVAnews - Goenawan Mohamad menyatakan tidak puas atas putusan kasasi dalam kasus pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata. Tim pengacara Goenawan menilai putusan Mahkamah Agung tidak konsisten.

"Kami pasti ajukan PK, Segera setelah mendapatkan salinan putusan," kata pengacara Goenawan, Darwin Aritonang, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2009.

Pada 12 Agustus 2009, MA menolak pemohonan kasasi dari Goenawan Mohamad (GM), Koran tempo, dan PT. Tempo Inti Media Harian.

Darwin mengatakan putusan kasasi MA itu tidak konsisten. Karena, lanjut dia, MA sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (Sema) yang menyatakan bahwa perkara media harus diadili menggunakan undang-undang pers. "Dan dimediasi oleh dewan pers," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, untuk kasus pidananya sendiri telah diputus. Sedangkan untuk kasus perdatanya sudah putus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. "Semuanya menyatakan Tempo tidak bersalah, kok yang ecek-ecek malah dihukum," kata dia.

Perkara itu berawal dari pernyataan pribadi GM seusai bertemu Kapolri, Selasa 11 Maret 2003, dan dimuat di Koran Tempo dengan judul "Para Tokoh Minta Polisi Tegas Mengusut Penyerangan ke Kantor Tempo" dan "Ini untuk Menjaga agar RI Tidak Jatuh ke Tangan Preman" pada tanggal 12 dan 13 Maret 2003.

Pernyataan tersebut kemudian diajukan oleh Tomy ke PN Jaktim pada 8 Agustus 2003. Kemudian pada Mei 2004, PN Jaktim mengabulkan gugatan Tomy. Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga GM mengajukan kasasi.

Kasasi GM ditolak MA pada 12 Agustus 2009. MA meminta GM dan para tergugat lain, Koran Tempo dan PT. Tempo Inti Media Harian untuk meminta maaf kepada Tomy Winata di media massa nasional. Dalam putusan kasasi tersebut majelis hakim menghapuskan denda sebesar Rp. 1 M yang harus dibayar dan mengurangi biaya paksa apabila tidak melaksanakan putusan, dari Rp. 1 juta menjadi Rp. 500 ribu.

img_title Bukan Cuma Haaland Indonesia, Ini Berbagai Julukan yang Melekat pada Mitchell Baker Usai Cetak 5 Gol
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sidang Kasus Kuota Haji Masih Bergulir, FJN Ajukan Amicus Curiae untuk Eks Menag Yaqut ke PN Jakpus

Forum Jakarta Nahdliyin menyerahkan amicus curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat. FJN berharap analisis tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam kasus kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut