Hotman Paris: Hanya Orang Bodoh Tidak Manfaatkan Tax Amnesty

Pengacara Hotman Paris (kanan).
Sumber :
  • Irwandi / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku sudah mendapat persetujuan ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah sebelumnya mendaftarkan diri pada Kamis 15 September 2016 lalu.

Hotman datang ke kantor DJP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, didampingi beberapa stafnya. Dia memastikan telah membayarkan semua tebusan pajak dengan ketentuan dua persen dari nilai harta kekayaan yang dia miliki.

"Ya hari ini, kan sepuluh hari lalu kan saya sudah daftarkan untuk tax amnesty. Kurang dari 10 hari sudah disetujui. Jadi uang tebusannya sudah saya bayar," kata Hotman, Selasa 27 September 2016.

Dia menyebut  lega setelah membayarkan uang tebusan dari semua harta dan kekayaannya yang telah dia laporkan. Baik harta yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menurut Hotman, semua simpanan harta kekayaannya yang ada di luar negeri sudah dikembalikan ke tanah air. Namun dia enggan menyebut nilai total semua kekayaan yang dia laporkan tersebut.

"Saya sudah aman. Saya merasa dua persen itu tarif yang sangat murah. Dan uang saya pun, harta saya pun dari luar negeri sudah saya kembalikan ke Indonesia dan aman sudah," tutur Hotman.

Dengan nada bercanda, Hotman juga menyebut, tas yang paling jelek punya istri dan anaknya yang adadi luar negeri juga sudah diboyong ke Indonesia.

"Karena tas yang paling jelek, kalau dijual bisa jadi modal. Begitu kita perlu uang, atau kita punya uang cash, ya pura-pura saja bilang itu sudah menjual tasnya gitu loh. Jadi enggak kena pajak lagi," kata dia.

Obligasi Ritel ORI020 Terbit, Tingkat Kupon 4,95 Persen per Tahun

Dia menyebut, dengan mengikuti program pengampunan pajak untuk lima tahun ke depan ia sudah aman. “Hanya orang bodoh yang tidak memanfaatkan tax amnesty ini," kata Hotman.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022