Cara Hitung Bea Masuk Paket dari Luar Negeri
- steelgateglobal.com
VIVA.co.id – Jika Anda adalah seorang online shopper yang gemar berbelanja barang-barang dari luar negeri, Anda harus teliti dengan bea masuk dari barang yang dibelanjakan.
Tidak semua barang memiliki bea masuk yang rendah. Beberapa jenis barang memiliki pajak yang jumlahnya bisa lebih mahal dari barang yang dibeli.Â
Jika Anda memang membeli  barang tersebut dengan tujuan untuk konsumtif atau sekadar koleksi tentunya ini bukan masalah yang begitu besar. Sebaliknya, jika Anda bermaksud menjual kembali barang yang sudah Anda beli tentunya itu merupakan masalah yang besar.Â
Sebab, semua barang yang masuk ke dalam negeri wajib melewati pemeriksaan bea cukai. Pajak yang dikenakan juga sesuai dengan jenis barang yang masuk.Â
Lalu, bagaimana menghitung bea masuk barang impor yang Anda beli? Berikut ini cara yang benar agar bisa mengetahui jumlah bea masuk yang Anda terima dari barang yang di impor.Â
1. Cara menghitung manual
Misalnya, Anda membeli sebuah drone dari luar negeri seharga US$45, dan dari barang tersebut Anda dikenakan ongkos kirim oleh si penjual senilai US$20.Â
Karena total harga barang ditambah dengan ongkos kirim sudah melebihi batas pajak yaitu senilai US$50, maka otomatis barang tersebut sudah terkena pajak. Ketika drone kiriman Anda sudah sampai di Indonesia, maka Anda bisa mengambil barang tersebut di kantor pos yang biasanya ada di Kantor Perwakilan Bea Cukai.Â
Bagaimana dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan? Berikut ini perhitungannya:
BEa Masuk (BM) = (CIF-50)*Tarif-BM
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = ((CIF-50)+BM)*10%
Pajak Penghasilan (PPh) = ((CIF-50)+BM)*7.5
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) = ((CIF-50)+BM)*Tarif-PPnBM
Perhitungan tarif pajak di atas dijumlahkan semuanya. Barulah Anda bisa mengetahui berapa pajak yang harus Anda bayarkan untuk menebus barang yang sudah dikirim ke Indonesia.
2. Menghitung melalui kalkulator online
Jika Anda orang yang tidak mau kesulitan dan ambil pusing, bisa memanfaatkan fasilitas kalkulator bea masuk dan pajak impor Bea Cukai yang terdapat dalam situs sebagai berikut:
-Â Â Â http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator
-Â Â Â http://bcjakarta.beacukai.go.id/kalkulator-bea-masuk-dan-pajak-import.html