Cara Hitung Bea Masuk Paket dari Luar Negeri

Belanja online
Sumber :
  • steelgateglobal.com

VIVA.co.id – Jika Anda adalah seorang online shopper yang gemar berbelanja barang-barang dari luar negeri, Anda harus teliti dengan bea masuk dari barang yang dibelanjakan.

img_title Baja Indonesia Dihantam Bea Masuk 50% di Amerika dan Eropa, Airlangga: Inggris Juga Tak Mau Kalah

Tidak semua barang memiliki bea masuk yang rendah. Beberapa jenis barang memiliki pajak yang jumlahnya bisa lebih mahal dari barang yang dibeli. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika Anda memang membeli  barang tersebut dengan tujuan untuk konsumtif atau sekadar koleksi tentunya ini bukan masalah yang begitu besar. Sebaliknya, jika Anda bermaksud menjual kembali barang yang sudah Anda beli tentunya itu merupakan masalah yang besar. 

img_title China Perkuat Hak Kekayaan Intelektual, tapi Masih Bersinggungan dengan Hukum Internasional

Sebab, semua barang yang masuk ke dalam negeri wajib melewati pemeriksaan bea cukai. Pajak yang dikenakan juga sesuai dengan jenis barang yang masuk. 

Lalu, bagaimana menghitung bea masuk barang impor yang Anda beli? Berikut ini cara yang benar agar bisa mengetahui jumlah bea masuk yang Anda terima dari barang yang di impor. 

img_title Insentif Baru, Prabowo Gratiskan Bea Masuk untuk Industri MRO dan Petrokimia

1. Cara menghitung manual

Misalnya, Anda membeli sebuah drone dari luar negeri seharga US$45, dan dari barang tersebut Anda dikenakan ongkos kirim oleh si penjual senilai US$20. 

Karena total harga barang ditambah dengan ongkos kirim sudah melebihi batas pajak yaitu senilai US$50, maka otomatis barang tersebut sudah terkena pajak. Ketika drone kiriman Anda sudah sampai di Indonesia, maka Anda bisa mengambil barang tersebut di kantor pos yang biasanya ada di Kantor Perwakilan Bea Cukai. 

Bagaimana dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan? Berikut ini perhitungannya:

BEa Masuk (BM) = (CIF-50)*Tarif-BM
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = ((CIF-50)+BM)*10%
Pajak Penghasilan (PPh) = ((CIF-50)+BM)*7.5
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) = ((CIF-50)+BM)*Tarif-PPnBM

Perhitungan tarif pajak di atas dijumlahkan semuanya. Barulah Anda bisa mengetahui berapa pajak yang harus Anda bayarkan untuk menebus barang yang sudah dikirim ke Indonesia.

2. Menghitung melalui kalkulator online

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika Anda orang yang tidak mau kesulitan dan ambil pusing, bisa memanfaatkan fasilitas kalkulator bea masuk dan pajak impor Bea Cukai yang terdapat dalam situs sebagai berikut:

-    http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator
-    http://bcjakarta.beacukai.go.id/kalkulator-bea-masuk-dan-pajak-import.html

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut