Ketua DPR Ikut Program Tax Amnesty

Ketua DPR Ade Komarudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reifi Georgina

VIVA.co.id – Ketua DPR RI Ade Komarudin mempergunakan momentum hari terakhir program tax amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH). Penyampaian SPH itu dikarenakan adanya perubahan kebijakan atau aturan yang menyebabkan perbedaan persepsi antara Ketua DPR sebagai wajib pajak (WP) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Saat itu ada beberapa dokumen yang belum diselesaikan saat penyampaian SPT pada tahun-tahun sebelumnya. Akom, begitu Ade Komarudin biasa disapa, menggunakan momentum tax amnesty ini untuk menyelesaikan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini saya mengikuti program tax amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Hal ini sebagai wujud warga negara yang taat pajak. Untuk kepentingan nasional, program tax amnesty ini harus sukses,”ujar Akom dalam siaran persnya, Jumat 30 September 2016.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Sebagai Ketua DPR, lanjut Akom, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anggota DPR RI untuk menggunakan momentum ini  (tax amnesty) dengan sebaik-baiknya. Karena menurutnya, kesuksesan tax amnesty merupakan kesuksesan bersama seluruh bangsa Indonesia.  (webtorial)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama pihaknya menjadi Menteri maka tidak akan ada tax amnesty atau pengampunan pajak dan lebih memilih merapikan tax collection

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut