KPU Isi anggota Komisi di Jawa Timur

VIVAnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh mekanisme pergantian antarwaktu untuk mengisi kekurangan anggota Komisi Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur mesti mengajukan kandidat anggota untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur tinggal dua orang, menyusul pengunduran dua anggota, menjelang Pemilihan Gubernur tahap kedua. Padahal, Undang Undang Nomor 12 tahun 2003 mengatur rapat pleno komisi provinsi sekurang-kurangya empat orang untuk mencapai kuorum sehingga proses pemilihan tersebut bisa batal.

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Undang Undang tersebut memberi tiga alternatif menangani kasus seperti di Jawa Timur. Pertama pergantian antarwaktu, kedua menambah satu anggota komisi dari pusat sehingga menjadi empat orang dan ketiga KPU mengambilalih komisi provinsi.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow mempertanyakan landasan hukum langkah KPU tersebut. Perpanjangan antarwaktu, katanya, rawan terjadi gugatan. Jeiriy memberi contoh, kasus gugatan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan baru-baru ini.

Namun, Abdul Hafiz menandaskan, langkah KPU sudah memiliki dasar hukum, yakni Undang Undang Nomor 2  tahun 2007 pasal 125.

Empat KPU Provinsi Dilantik

Abdul Hafiz telah melantik anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Maluku di Wisma Maluku, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat.

Abdul Hafiz mengingatkan kepada KPU daerah agar mempertahankan independensi, menjaga solidaritas dan integritas serta segera melaksanakan tugas yang mendesak. Keputusan KPU pusat dan daerah, katanya, sama.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Saat ini, lanjut Abdul Hafiz, masih ada tiga komisi daerah yang belum dilantik, yakni Riau, Nusa Tenggara Bara, Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Rencananya, KPU akan meresmikan antara Oktober dan November mendatang.

Polsek Metro Tanah Abang meringkus dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus penemuan mayat bayi di Tanah abang, Jakarta Pusat tidak lain adalah kedua orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024