RUU PIHU Perbaiki Kualitas Penyelenggaraan Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama, dan DPD membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).

img_title Wacana Kenaikan Biaya Haji 2027, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Lakukan Rasionalisasi

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis, substansi dari RUU PIHU ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selama ini banyak kekurangan dalam penyelenggaraan haji dan umroh, untuk itu aturan lama yaitu UU No 13 tahun 2008 perlu diganti,” kata Iskan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin 3 oktober 2016.

img_title Bakom RI: Penyelenggaraan Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas 26 Tahun

Iskan juga berpendapat bahwa salah satu penyebab belum optimalnya penyelenggaraan haji, disebabkan bertumpuknya kewenangan di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

“Selama ini Kementerian Agama berperan sebagai regulator, eksekutor, dan kontrol (pengawas). Hal itu membuat tidak efektif, efisien, dan rawan terjadinya penyimpangan,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.

img_title Wali Kota London Sadiq Khan Doakan Jutaan Jemaah Jadi Haji Mabrur

Menurut Iskan, pemerintah harus memahami isu yang berkembang di masyarakat mengenai tuntutan optimalisasi penyelenggaraan haji. “Dalam berbagai forum DPR terus menyuarakan bagaimana penyelenggaraan haji harus lebih optimal lagi,” kata Iskan.

Di sisi lain, DPR memahami kekhawatiran Kementerian Agama mengenai pembentukan badan dalam penyelenggara ibadah haji. Tentu pembentukan badan ini, tambah Iskan, akan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menyesuaikan dengan sistem yang baru.

Namun, menurut Iskan, adanya badan dalam penyelenggaraan haji tersebut bisa menjadikan pelaksanaan lebih profesional. Salah satunya dalam sistem rekrutmen sumber daya manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam hal rekrutmen misalnya, pasti ada perbedaan antara pemerintah dengan badan. Jika dilakukan oleh suatu badan maka akan cenderung lebih bebas, sehingga lebih berkualitas. Sehingga menghilangkan konotasi adanya bagi-bagi jatah dari orang-orang Kementerian Agama,” ujar Iskan.
 
Iskan juga mengatakan, harapan untuk optimalisasi penyelenggaraan haji bisa terwujud, salah satunya melalui pengelolaan dana haji secara profesional.

“Jika dana pengelolaan haji sudah profesional maka akan lebih baik lagi penyelenggaraan haji ke depan,” ujar Iskan. (www.dpr.go.id)

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak

Tutup Celah Penyimpangan, Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Apa alasan Kemenhaj?

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut