DPR Sepakati Rights Issue 4 BUMN Sebesar Rp14,3 Triliun

Kantor Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Pemerintah bersama Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati pagu Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk rights issue (penerbitan saham baru) kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp14,3 triliun setelah dalam rapat sebelumnya ditolak.

img_title Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN, Begini Proses Transisinya

Keempat perusahaan pelat merah tersebut diantaranya adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang menggantikan posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja mengatakan, suntikan modal tersebut diberikan memang murni untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

img_title Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

“APBN ini dibuat rancangannya untuk menggerakkan ekonomi seoptimal mungkin. Oleh karena itu, rancangannya harus kita jalankan,” jelas Darmin saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.

Rights Issue untuk keempat perusahaan pelat merah tersebut akan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek terlebih dahulu dengan menggunakan suntikan modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2016.

img_title Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Bakal Dongkrak Tata Kelola

Untuk PT Wijaya Karya, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp4 triliun dalam kas keuangan negara perubahan. Sementara PT Krakatau Steel, di alokasikan sebesar Rp1,5 triliun. Untuk PT Jasa Marga dan PT PP masing-masing di alokasikan sebesar Rp1,25 triliun dan Rp2,25 triliun.

Pemerintah bersama parlemen pun meyepakati bahwa PT Wijaya Karya harus tetap mempertahankan porsi kepemilikan saham sebesar 65,05 persen, PT Krakatau Steel sebesar 80 persen, PT Jasa Marga sebesar 70 persen, dan PT PP sebesar 51 persen.

Akhir November

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sony Loho mengungkapkan, proses pencairan suntikan modal bagi empat BUMN tersebut masih menunggu proses. Sony menargetkan, akhir November modal tersebut sudah bisa dicairkan.

“RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dahulu, sama proses OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mungkin 40 hari. RPP sedang dibuat, kalau bisa seminggu ini selesai. Kita urus ke OJK. Jadi akhir November,” ungkapnya.
 

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Teken UU 16/2025, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dimana mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut