Begini Cara Batan Kelola Limbah Radioaktif
Rabu, 5 Oktober 2016 - 17:21 WIB

Sumber :
- Vivanews/AgusTH
Batan sendiri, kata Djarot, sebagai lembaga litbang telah berhasil mengembangkan teknologi yang secara efektif dapat digunakan untuk pengolahan limbah radioaktif. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Batan adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang secara khusus ditugasi untuk mengolah dan menyimpan limbah radioaktif yang dihasilkan dari aktivitas industri, rumah sakit dan litbang.