Turunnya Harga Gas Industri Tingkatkan Penerimaan Negara

Ilustrasi petugas PGN melakukan pengecekan instalasi pipa gas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penurunan harga gas untuk industri, diyakini akan meningkatkan penerimaan negara. Di tengah harga minyak dunia yang masih belum pulih dan berada pada kisaran US$50 per barel, diyakini akan menyebabkan rendahnya harga gas di berbagai belahan dunia. 

Namun, tren yang sama belum terjadi pada gas di Indonesia. Harga gas domestik saat ini sebesar US$6 hingga US$13,5 per MMBTU, atau jauh lebih tinggi dibandingkan harga gas internasional sebesar US$1,78 hingga US$4,71 per MMBTU. Inilah yang menyebabkan turunnya utilisasi industri dalam negeri, sehingga produk industri sulit bersaing di pasar global.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri Kementerian Perindustrian, Dyah Winarni Poedjiwati. Ia mengatakan, pihaknya yakin penurunan harga gas bumi dapat memangkas struktur biaya industri secara signifikan, dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor industri dan pajak.

"Penurunan harga gas bumi sebesar 47 persen akan memberikan net benefit (keuntungan) kepada penerimaan negara yang diperoleh dari pajak dan valuasi industri turunan sebesar Rp21,3 triliun dan jika penurunan harga gas sebesar 68 persen dapat memberikan peningkatan penerimaan negara sebesar Rp31,97 triliun rupiah," kata Dyah dalam Seminar Penurunan Harga Gas Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Kamis 6 Oktober 2016. 

Ia mengatakan, jumlah penerimaan yang besar tersebut, tentunya akan diikuti dengan penguatan industri domestik melalui peningkatan nilai tambah yang sangat signifikan dan akan ada penyerapan tenaga kerja. 

"Harga gas ini terus menjadi perhatian bapak menteri kami. Setiap hari rapat internal pimpinan, bagaimana risiko dan setelahnya, konsekuensinya," kata dia. 

Ia mengatakan, pihaknya berharap hal ini dapat terwujud, setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi beberapa waktu lalu. 

"Dengan Perpres ini, kita berharap penurunan harga gas bumi dapat memangkas struktur biaya industri secara signifikan," kata dia. 

Pemerintah Kantongi Penerimaan Pajak Rp 1.387 Triliun hingga September 2023

Sementara itu, ia menambahkan, penurunan harga gas tentunya akan memberikan pengaruh positif pada sektor energi khususnya listrik. Tingginya tarif tenaga listrik, lanjut dia, akan menyumbang biaya utilitas yang tinggi bagi industri yang secara otomatis akan meningkatkan biaya produksi. 

"Pengurangan harga gas untuk listrik, secara langsung berkontribusi terhadap penurunan biaya produksi, sehingga mendorong produk domestik untuk dapat bersaing di pasar global. Murahnya biaya energi dapat menjadi salah satu nilai tambah dalam peningkatan investasi dalam negeri," ungkap Dyah. (asp)

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional
Monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Indeks harga saham gabungan atau IHSG melemah 18 poin atau 0,25 persen di level 7.291 pada pembukaan perdagangan Kamis, 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024