Tarif Listrik Naik, Ini Besarannya

Aktivitas pekerja di instalasi listrik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik mengalami penyesuaian setelah adanya mekanisme Tarif Adjustment (TA). Penyebabnya, adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan adanya kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Oil Price (ICP), sementara penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif. 

Polisi Tangkap Warga Pemukul Petugas PLN Copot Meteran di Bantul

Penyesuaian Tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 tahun 2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 9 tahun 2016. Di mana, Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, harga minyak dan inflasi bulanan.

Berdasarkan keterangan resmi PLN, Akibat dari dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada oktober 2016 untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.459,74 per KWh, lalu Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.111,34 per KWh, dan tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp994,80 per KWh serta tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per KWh. 

Tolak Tarif Listrik Naik di 2022, Bambang Haryo: Termahal Sedunia

Seperti diketahui, tarif tenaga listrik terdiri dari 37 golongan tarif. Adapun 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi oleh pemerintah. 

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Rumah tangga kecil daya 450 VA, dan 900 VA, bisnis industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah. 

Anggota DPR Protes Harga Elpiji, BBM hingga Tarif Listrik di 2022

"Tarif listrik ini relatif tetap, hanya beda 1-2 rupiah saja," ujar Direktur Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun kepada VIVA.co.id, Selasa, 11 Oktober 2016.

Perubahan tarif pada Oktober ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen PLN. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif. 

Berikut 12 Tarif golongan tarif yang diberlakukan penyesuaian:

1. Rumah tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9.Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR

12. Layanan Khusus TR/TM/TT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya