Soal Price Fixing, Bos Indosat Bangga Dipanggil KPPU
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
“Ada perubahan jadwal pemanggilan, jadinya sekitar tanggal 18 Oktober. Tapi kami tidak tahu kalau nanti bersamaan dengan Indosat," ucap perempuan yang dipanggil Ayu ini.
Ayu mengungkapkan, perusahaan patungan antara XL dengan Indosat bernama PT One Indonesia Synergy (OIS) belum beroperasi, dikarenakan aturan untuk network sharing aktif belum ada payung hukumnya.
"Belum beroperasi, kan aturannya belum mendukung. Kami belum bisa berkomentar lebih sampai ada pertemuan dengan KPPU," ujar dia.
Sebelumnya, Sementara, KPPU mengendus ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni penetapan harga bersama-sama (price fixing), pembagian wilayah pemasaran (market allocation), dan mengatur pasokan produk dan layanan secara bersama-sama (output restriction).