BBM Satu Harga Sebenarnya Sudah Diatur Sejak 2014

Kepala Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah mengungkapkan bahwa beleid soal bahan bakar minyak (BBM) satu harga, ternyata telah diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Aturan itu memerintahkan PT Pertamina menyamakan harga untuk BBM jenis tertentu dan BBM jenis penugasan di setiap wilayah di Indonesia.

Meski demikian, harga BBM masih melambung tinggi, karena penerapan aturan ini terhambat oleh tidak adanya pengecer resmi di daerah-daerah terpencil. Penyediaan BBM di daerah terpencil diatur oleh para pengecer di luar Pertamina.

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

"Kalau dilihat dari regulasi akhir 2014 itu, ada BBM tertentu dan BBM penugasan. Itu sudah diberikan tugas ke Pertamina dengan harga yang sama untuk seluruh Indonesia. Itu diatur perpres 191 tahun 2014," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmaja Puja di kantornya, Senin 24 Oktober 2016.

Namun, faktanya hingga saat ini, harga BBM di daerah yang sangat terpencil masih tinggi, karena belum ada penyalur agen resmi Pertamina. Sejumlah daerah yang dilaporkan masih tinggi, yaitu tiga kabupaten di provinsi Papua, dan satu wilayah di Kalimantan Utara (Kaltara), yaitu di Krayan.

Airlangga Minta Industri Migas Maksimalkan Teknologi Hijau

"Makanya, Pertamina kita apresiasi sudah beli pesawat khusus untuk antarkan ke daerah sana. Jadi, selama ini yang harga tidak sama bukan di SPBU-nya (stasiun pengisian bahan bakar), tetapi di pengecer di luar jalur penyalur. Jadi, yang tidak resmi, makanya segera dibangun yang resmi," ujar Wirat.

Ditambahkan Wirat, pada tahun anggaran 2017, salah satu langkah untuk menyeragamkan harga BBM adalah pemerintah akan membangun tangki penyimpanan BBM di delapan lokasi di Indonesia, dengan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp136,3 miliar.

"Kapasitas (tangki) bervariasi untuk (kebutuhan) dihitung selama dua hingga tiga bulan. Ada yang kapasitasnya 500 KL (kiloliter) dan 800 KL," ucap dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya