6 Tantangan Pemerintah Kembangkan Energi Panas Bumi

Ilustrasi/Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agus Hermanto mengatakan, guna memacu upaya pengembangan dan pengelolaan energi panas bumi, ada enam poin tantangan utama yang harus menjadi fokus bagi pemerintah.

img_title ESDM Luncurkan Aplikasi Si Ujang Gatrik, Ini Fungsinya

Pertama, tingginya resiko dan besarnya dana awal yang dibutuhkan, sangat berpengaruh dalam tahapan eksplorasi, terutama pada kegiatan pengeboran sumur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut, estimasi biaya eksplorasi panas bumi di Indonesia yang mencapai delapan hingga sembilan persen dari total biaya proyek, memerlukan sebuah solusi yang implementasinya diharapkan dapat mengurangi risiko kehilangan biaya investasi.

img_title ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia US$95,72 per Barel

"Untuk mengurangi risiko tersebut, pemerintah harus berperan di dalam tahapan eksplorasi. Baik dari segi pembiayaan maupun teknis," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Kedua, kata Agus, tentang mekanisme pengelolaan wilayah kerja panas bumi. Pemilik wilayah kerja dilarang melakukan kontrak operasi bersama dengan pemilik modal, karena beberapa dari kontrak tersebut pada akhirnya kerap menimbulkan permasalahan.

img_title Konflik Rusia-Ukraina Dongkrak Harga Batu Bara Acuan ke US$203,69/Ton

Dengan demikian, wilayah kerja tersebut tidak berjalan sesuai target, bahkan banyak wilayah kerja yang mangkrak, sehingga menyia-nyiakan potensi yang ada. Hal ini, menurut Agus, memerlukan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak memperbolehkan pengalihan operasi kerja untuk setiap wilayah kerja.

"Dibutuhkan peraturan bersama menteri ESDM, menteri Keuangan, dan menteri BUMN pada 2013, yang mengatur status kepemilikan aset panas bumi dan yang berasal dari kontrak operasi bersama, seharusnya ditinjau kembali dan diperbaharui," ujarnya.

Selanjutnya, tantangan ketiga, PLN sebagai pembeli listrik tunggal di Indonesia wajib membeli listrik dan uap dari pembangkit listrik panas bumi, sesuai dengan yang tercantum pada Permen ESDM Nomor 17 tahun 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi, pada prosesnya, penentuan harga jual beli listrik panas bumi sering menimbulkan masalah, karena tidak ada titik temu harga antara PLN dan pengembang.

"Kami melihat perbedaan harga listrik dari berbagai pembangkit energi lain sangat memengaruhi PLN dalam menentukan harga listrik dan panas bumi. Karena itu, kami ingin memuat model feed in tarif dengan rancangan skema fixed prices (harga tetap), yang akan diatur melalui permen ESDM," kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut