Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan Swasta Masih Rendah

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Pemerintah telah mewajibkan semua badan usaha, baik negeri maupun swasta untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhitung pada 1 Januari 2015. Namun, pada realisasinya masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

img_title Integrasi Pembiayaan Kesehatan Didorong, Rumah Sakit dan Asuransi Perkuat Efisiensi Layanan

Kepala Departemen Manajemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Donni Hendrawan menyebutkan, jumlah kepesertaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan baru 70,7 persen, atau sebanyak 1,25 juta orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jumlah karyawan BUMN tersebut, masih jauh dari target. Hingga Oktober 2016, targetnya sebesar 1,76 karyawan," ujar Donni dalam Forum Grup Discussion (FGD) Coordinating of Benefit BPJS Kesehatan di Menara Kadin, Jakarta, pada Selasa 25 Oktober 2016.

img_title Korban PHK Bisa Dapat Uang hingga Rp18 Juta, Ini Cara Mencairkan JKP Oktober 2026

BPJS Kesehatan juga mencatat kepersertaan karyawan badan usaha swasta dalam BPJS Kesehatan masih rendah, yaitu sebesar 61,76 persen. Sementara itu, jumlah kepersertaan PNS sudah mencapai 95,44 persen dan peserta dari TNI/Polri, serta PNS Kementerian Pertahanan sudah mencapai 100 persen.

Ia memaparkan, alasan beberapa badan usaha belum maksimal dalam mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan, salah satunya lantaran pelayanan BPJS yang dianggap belum maksimal.

img_title 86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar, Ini Daftarnya

"Rata-rata, alasannya mereka tak mau antre panjang sekali, tidak punya waktu antre segala macam," ujarnya

Selain itu, perusahaan-perusahaan juga umumnya sudah memiliki asuransi komersial sendiri, sehingga dirasa belum perlu mengikutsertakan pegawainya. "Kemudian, mereka juga beranggapan, kalau ikut BPJS Kesehatan alasannya akan membebani korporasi," jelasnya. (asp)

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Meninggal Dunia ke Ahli Waris 2 Tenaga Kerja Korban Kecelakaan KM Virgo

Didaftarkan Sejak Dini, Korban Kecelakaan KM Virgo Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK Meninggal Dunia kepada ahli waris 2 tenaga kerja korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang akan ditempatkan di

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut