Wacana Super Holding Bagi BUMN Dinilai Kurang Positif

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa rencana pemerintahan Jokowi-JK membentuk super holding bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui revisi undang-undang merupakan sesuatu yang kurang positif. Hal tersebut disebabkan mekanisme super holding menjadikan BUMN semakin tidak terawasi.

img_title Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN, Begini Proses Transisinya

“Bayangkan, saat ini saja pengawasannya kurang, jika super holding maka pengawasan semakin jauh lagi,” kata Hekal di Media Center DPR RI, Selasa, 25 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini saja, lanjut Hekal, anak perusahaan BUMN belum dapat dilakukan pengawasan oleh DPR RI yang merupakan perwakilan dari rakyat republik ini. Padahal, anak perusahaan tersebut didirikan menggunakan modal yang bersumber dari BUMN.

img_title Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

“Sampai hari ini tidak ada dalam undang-undang aturan untuk membahas anak perusahaan,” kata Hekal.

Apalagi, sambung Hekal, pembahasan revisi Undang-Undang BUMN tersebut tidak seperti yang diharapkan. Menurut Hekal, Anggota Komisi VI terkesan tidak terlalu bersemangat membahas rancangan perubahannya.

img_title Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Bakal Dongkrak Tata Kelola

“Revisi Undang-Undang BUMN ini agak alot, fraksi-fraksi selalu beda pendapat. Revisi Undang-Undang BUMN ini agak mundur karena temen-temen kurang semangat,” kata Hekal.

Terlebih lagi, ujarnya, sudah cukup lama sang menteri tidak pernah datang lagi untuk menghadiri rapat dengan DPR RI.

“Menteri BUMN tidak pernah datang ke DPR sudah hampir satu tahun, Kita mau bahas dengan siapa? Meski dihadiri menkeu kita anggap tidak pas,” ujar Hekal.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa jika Undang-Undang BUMN akan direvisi, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah dan DPR RI adalah menerjemahkan kalimat ‘sektor hajat hidup orang banyak’ pada UUD 1945.

“Kalau mau terjemahkan dulu yang dimaksud dengan sektor hajat hidup orang banyak,” kata Noorsy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu Noorsy juga mempertanyakan apakah revisi undang-undang tersebut akan menjadikan BUMN sebagai penggerak utama perekonomian masyarakat atau tidak.

“Apakah Indonesia akan menjadikan BUMN sebagai prime mover atau tidak?” tanya Noorsy. (webtorial)

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Teken UU 16/2025, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dimana mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut