Kadin Sebut UU Tapera Punya Potensi Ketidakadilan

Pembangunan kompleks perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bambang Soesatyo mengatakan, penerapan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat, harus disikapi dengan bijaksana. Sebab aturan mengenai hal ini berpotensi menimbulkan masalah sosial.

"Karena semua orang wajib melakukan iuran, tapi tidak semua orang bisa menikmatinya," kata Bambang di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Dirinya menilai, jika penerima manfaat hanya mereka yang berpenghasilan rendah di bawah upah minimum regional, sementara yang berkewajiban membayar iuran adalah mereka-mereka yang termasuk berpenghasilan di atas UMR, maka hal itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Karena tidak semua perusahaan memiliki tenaga kerja yang pendapatannya di bawah UMR," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Hubungan Antar Lembaga dengan Swasta, Ikang Fawzi mengatakan, penyediaan fasilitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan tanggung jawab penuh pihak pemerintah.

Dirinya menyebut, pemerintah seharusnya terlebih dulu mewujudkan target membangun sejuta rumah, memperkuat kerja sama dengan pihak pengembang, memastikan dukungan infrastruktur, dan keringanan perizinan. Semua itu dinilainya lebih mendesak, agar pemerintah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan rumah layak yang terjangkau.

"Pengesahan UU Tapera harus adil. Tidak hanya bagi MBR, tetapi juga tidak boleh memberatkan bagi pengusaha. Selain itu, pemerintah harus lebih intensif menyediakan fasilitas rumah yang layak dan terjangkau," kata Ikang.

Diketahui, keberadaan UU Tapera merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi angka kebutuhan rumah atau backlog. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, saat ini angka backlog sudah menyentuh angka 13,5 juta unit rumah.

Akibat COVID-19, Wapres Akui Program Satu Juta Rumah 2020 Tak Tercapai

Oleh karenanya, sejak tahun lalu pemerintah juga telah melakukan upaya pengurangan angka backlog tersebut, melalui program satu juta rumah yang dikomandoi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Kata Menteri Basuki soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran

Program 3 juta rumah menjadi salah program yang dicanangkan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024