Undang-undang Migas Dianggap Sangat Liberal, Perlu Direvisi
Sabtu, 29 Oktober 2016 - 17:39 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
"SKK migas ini kan ganti bajunya BP Migas. MK sudah membubarkan BP Migas tapi SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) dengan cerdik mengubah SKK Migas menjadi di bawah Kementerian ESDM yang sifatnya sementara. Nah kalau ini misalnya terlalu lama, kalau BP Migas itu ilegal, SKK Migas itu juga ilegal," kata dia.
Padahal, imbuhnya, SKK Migas ini merupakan perwakilan negara dalam menandatangani kontrak. Bahkan, kontrak yang ditandatangani tersebut mencapai triliunan dolar Amerika Serikat.
"Kalau kemudian terjadi sengketa, terjadi pertengkaran, kemudian diadukan ke internasional arbitrase, yang dianggap (SKK Migas) itu ilegal. Maka itu risikonya terlalu besar bagi bangsa ini," kata dia.
(ren)
Jokowi Tegaskan Tujuan RUU Migas untuk Dorong Produksi Migas Nasional
Pemerintah dan DPR akan mulai pembahasan RUU ini.
VIVA.co.id
23 Januari 2019