Undang-undang Migas Dianggap Sangat Liberal, Perlu Direvisi

Ladang Minyak di Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

"SKK migas ini kan ganti bajunya BP Migas. MK sudah membubarkan BP Migas tapi SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) dengan cerdik mengubah SKK Migas menjadi di bawah Kementerian ESDM yang sifatnya sementara. Nah kalau ini misalnya terlalu lama, kalau BP Migas itu ilegal, SKK Migas itu juga ilegal," kata dia.

img_title Revisi UU Migas, Perusahaan Minyak Nasional Bakal Diperkuat

Padahal, imbuhnya, SKK Migas ini merupakan perwakilan negara dalam menandatangani kontrak. Bahkan, kontrak yang ditandatangani tersebut mencapai triliunan dolar Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau kemudian terjadi sengketa, terjadi pertengkaran, kemudian diadukan ke internasional arbitrase, yang dianggap (SKK Migas) itu ilegal. Maka itu risikonya terlalu besar bagi bangsa ini," kata dia.

img_title Kadin Minta Arcandra Tak Gunakan Kebijakan Menteri Lama

(ren)

Presiden Joko Widodo (tengah) berdiskusi dengan perwakilan nelayan di Istana Negara, Jakarta

Jokowi Tegaskan Tujuan RUU Migas untuk Dorong Produksi Migas Nasional

Pemerintah dan DPR akan mulai pembahasan RUU ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut