Penegakan Hukum Harus Sesuai Rasa Keadilan Masyarakat

Ade Komarudin
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPR RI Ade Komarudin mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama. Ia pun menganggap kasus tersebut merupakan masalah demokrasi.

img_title Silfester Belum Dipenjara Bertahun-tahun, Kejagung: Itu Kewenangan Jaksa Eksekutor

"Tentu kita ingin negara ini, sekarang kan sudah sepakat bahwa negara ini adalah negara demokrasi. Ada masalah dalam demokrasi kita itu harus selesaikan semuanya secara hukum," kata pria yang akrab disapa Akom ini, usai menerima kunjungan Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 15 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akom menyadari bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum begitu baik sebagaimana harapan masyarakat Indonesia.

img_title Hattrick Terjerat Korupsi, KPK Bakal Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

"Tetapi kita sudah mulai harus menghormati apapun keputusannya dari institusi penegak hukum," ujar Akom.

Politisi Golkar ini pun menginginkan agar apapun hasil dari proses hukum yang sedang dijalankan terhadap Ahok bisa diterima dengan baik oleh semua pihak.

img_title Habiburokhman: Hukuman Paling Berat untuk Taufik Hidayat Bisa Berikan Efek Jera

"Kita tidak lagi membuat bangsa ini harus rugi hanya karena masalah ini. Kita ingin perdamaian dan persatuan nasional tetap terjaga. Sekali lagi jangan korbankan negeri ini hanya karena satu orang dan Pilkada DKI," katanya.

Akom juga mengimbau kepada aparat penegak hukum, untuk betul-betul menyelami dan melaksanakan rasa keadilan masyarakat yang diselami selama ini. “Mudah-mudahan aparat penegak hukum berhasil menyelami rasa keadilan masyarakat yang diinginkan oleh masyarakat pada umumnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akom juga menekankan, jangan sampai proses hukum ini diintervensi oleh siapapun dan kepentingan apapun.

"Jangan sekali-sekali mendengarkan politisi, jangan sekali-sekali mendengarkan eksekutif dan siapapun golongannya, dari agama manapun, dari etnis apapun tentang hal ini. Tolong semuanya independen bahwa ini dilakukan untuk penegakan hukum dan murni hukum," katanya.  (webtorial)

Polri Evakuasi 2 Jenazah Korban Kapal Virgo Transport 8

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Cuma Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di Laut Jawa.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut