Reformasi Perpajakan Dongkrak Peringkat Bayar Pajak RI

Ilustrasi peningkatan utang luar negeri Indonesia.
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id – Hasil studi paying taxes 2016 Bank Dunia menyebutkan peringkat pembayaran pajak Indonesia meningkat 44 peringkat. Kini Indonesia di peringkat 104 dari 190 negara. Pada tahun sebelumnya, kinerja pembayaran pajak Indonesia berada pada peringkat 148 dari 189 negara.

Kemenkeu Targetkan Rasio Pajak Daerah Naik ke Angka 3 Persen

Kepala Pelayanan Pajak dan Hukum Indonesia dari PricewaterhouseCoopers (PwC), Ay Tjhing Phan, mengungkapkan perbaikan peringkat Indonesia yang signifikan ini merupakan kontribusi dari elektronifikasi sistem jaminan sosial dan berlangsungnya reformasi perpajakan yang positif.

"Sistem perpajakan yang efisien, khususnya dalam hal restitusi dan pemeriksaan pajak, membuat pemungutan pajak semakin mudah. Hal ini juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi sembari memperluas basis perpajakan Indonesia," kata Ay Tjhing Phan di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.

Dirjen Pajak Ungkap Tax Ratio RI Kecil saat Pandemi, Simak Penjelasannya

Ia mengungkapkan kesuksesan program pengampunan pajak atau tax amnesty mencerminkan semakin bertumbuhnya kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia saat ini. "Sosialisasi program berskala nasional ini yang dilakukan secara komprehensif juga patut diapresiasi," ucapnya.

Kemudian, yang mendukung kenaikan peringkat ini adalah reformasi terhadap Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan. Lalu, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diharapkan mulai dibahas dalam beberapa bulan ke depan.

Pulih dari Pandemi, DJP Catat Penerimaan Pajak Semester II Naik

Seluruh perkembangan yang positif tersebut ia ungkapkan menjadi isyarat yang baik bagi perjalanan Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Mengingat upaya yang sedang berjalan saat ini, dampak reformasi pada tahun 2016 dan setelahnya, seperti kewajiban melakukan pembayaran pajak secara elektronik, belum diperhitungkan dalam data paying taxes tahun ini," ujarnya.

Dampak dari reformasi sistem elektronifikasi administrasi ia katakan kemungkinan baru akan terlihat pada tahun-tahun mendatang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya