Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey

Kami Gratiskan Lagi Kantong Plastik karena Kecewa

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey.
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu menerapkan kantong plastik berbayar untuk mengurangi limbah plastik, diawali di ritel modern.

Kebijakan pemerintah itu dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 21 Februari 2015. Menggandeng Asosiasi Perintel Modern Indonesia (Aprindo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kantong plastik berbayar mulai diterapkan pada Mei 2016 silam.

Setelah berjalan tiga bulan, Aprindo yang mendapat banyak masukan menilai bahwa program tersebut mulai dapat diterima dengan baik di masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, setelah memasuki bulan ketujuh, harapan Aprindo agar pemerintah mengeluarkan landasan hukum untuk memperkuat SE tersebut tidak juga dikeluarkan.

Bahkan, Kementerian KLHK sempat mengeluarkan SE baru tanpa melibatkan Aprindo yang salah satu isinya adalah meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
 
Poin penting lainnya dalam SE tersebut, pemkab/pemkot diminta melakukan pembinaan dan memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan, merujuk pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal ini jelas membuat Aprindo meradang, hingga akhirnya mereka pun menghapus penerapan kantong plastik berbayar dengan alasan karena tidak adanya landasan hukum yang kuat.

Bagaimana asosiasi yang memiliki 3.500 anggota di seluruh Indonesia ini mensikapi hal tersebut, dan bagaimana Aprindo menghapus stigma jika ritel modern dianggap sebagai penyebab hancurnya toko tradisional? Berikut petikan wawancara VIVA.co.id dengan Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey pertengahan Oktober lalu:

Apa alasan Aprindo tertarik mengikuti program kantong plastik berbayar?
 
Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah dalam hal pengurangan sampah plastik karena sangat baik bagi lingkungan kita dan generasi mendatang. Dalam pelaksanaannya Aprindo diajak oleh KLHK untuk mendapat kesempatan pertama  melakukan uji coba program pengurangan  sampah plastik ini sesuai dengan SE Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 21 Februari 2015 yang berisi pola kerja yang akan dilakukan oleh Aprindo dalam masa uji coba selama tiga bulan.

Tercantum dalam SE itu, pertama bahwa pemerintah dalam hal ini KLHK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, YLKI dan Aprindo sepakat menjadikan uji coba ini dalam satu periode tertentu sampai dengan 30 mei 2016. Dengan sasaran 19 kabupaten/kota dan satu provinsi.

Kedua, adalah Aprindo akan menjadikan kantung belanja menjadi produk jualan, dengan harga yang telah disepakati yaitu Rp200 per kantong plastik. Akhirnya pada kami mulai melakukan uji coba tersebut di anggota kami di wilayah yang telah ditunjuk sebagai lokasi uji coba.

Tujuannya supaya masyarakat supaya bisa memilih, kalau tidak mau membeli kantong plastik ya bawa sendiri. Diawal program ini berjalan cukup baik, karena berdasarkan survei ada 20 persen-30 persen dari konsumen yang sudah mulai mengerti.

Lalu, kenapa kemudian Aprindo akhirnya menghapus program ini?

Nah saat 30 Mei, dan program sudah berjalan tiga bulan kami Aprindo menunggu dan mengharapkan agar kementerian KLHK mengeluarkan atau landasan hukum dalam bentuk peraturan menteri yang bisa menguatkan peraturan tersebut.

Namun, jangankan landasan hukum kenyataannya malah bikin kami agak kecewa karena setelah 30 Mei perpanjangan SE tidak juga kami dapatkan. Sehingga pada 1 Juni anggota mulai bingung dan bertanya-tanya bagaimana selanjutnya program uji coba ini, dan kalau tidak ada dukungan dari peraturan di atasnya.

Malah pada 6 Juni 2016, keluar SE baru yang isinya berbeda dengan yang pertama. Dalam SE ini ada penambahan jika selanjutnya wewenang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah terkait sesuai peraturan yang berlaku untuk pengelolaan sampah plastik ini, namun harga jual dari kantong tetap milik peritel. Dan program kantong plastik berbayar diperluas hingga seluruh Indonesia.

Lalu apa yang mendasari kekecewaan itu?

Jelas kami kecewa, karena kami tidak dilibatkan dalam kesepakatan SE kedua itu karena dinilai periode pertama sukses maka diluaskan seluruh Indonesia.

Kami lihat dalam SE itu tentunya ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi karena tidak distandardisaskan untuk semua wilayah, tapi wewenang di lemparkan ke pemda ini yang kami sesalkan, karena semangat dari peraturan menteri adalah semangat yang instruksinya untuk dilakukan oleh seluruh daerah dengan satu prinsip peraturan menteri.

Nah kalau ini diserahkan ke pemda berarti dia bisa leluasa membuat peraturan seperti peraturan gubernur, bupati, walikota. Akhirnya seperti sudah kami prediksi di sinilah titik lemahnya dan ternyata benar, bulan pertama masih bagus setelah ada SE tersebut, karena akhirnya mulai ada intervensi dan banyak kepentingan dari daerah terkait program tersebut.

Intervensi dalam bentuk apa?

Intervensi yang terjadi adalah ada daerah yang membuat peraturan di kotanya tidak boleh ada kantong plastik, ininkan aneh. Selain itu juga daerah yang menerapkan harga kantong plastik mulai Rp500, Rp2.000 bahkan ada juga yang Rp5.000 karena semua diserahkan ke pemda, jadi mereka yang menerapkan nilainya.

Lalu bagaimana dengan harga yang telah ditetapkan Rp200?

Dengan adanya kewenangan di pemda inilah, jadi jika ada yang menerapkan Rp5.000 maka ritel hanya dapat Rp200 dan sisanya masuk ke pemda.  Hal seperti sudah kami prediksi saat kami tidak dilibatkan karena semangat otonomi daerah punya harapan dan kepentingan, itulah intervensi yang kami dapatkan.

Selain itu apalagi yang dialami anggota Aprindo?

Selain soal harga dan kewenangan pemda, yang lebih parah adalah karena tidak ada landasan hukumnya, ada anggota kami yang dipanggil kepolisian. Karena ada laporan dari masyarakat yang tidak terima jika harus bayar kantong plastik. Pemanggilan itu karena kepolisian menanyakan landasan hukum dari program tersebut sementara kami hanya mengantongi SE.  

Jadi bisa dibayangkan anggota kami lagi dagang di BAP kemudian polisi tanya landasan hukum. Banyak lagi bahkan ada pengacara private yang menanyakan landasan hukumnya, padahal niat kami adalah membantu pemerintah dalam mengurangi sampah plastik.

Langkah apa yang selanjutnya dilakukan Aprindo?

Akhirnya setelah ada banyak laporan ke kami dari anggota, apalagi saat itu mendekati libur November dan puncaknya belanja pada Desember serta memasuki Pilkada juga, kami akhirnya memutuskan per 1 Oktober 2016 Aprindo menyampaikan ke publik dan pemerintah bahwa kami tidak lagi memberlakukan kantong plastik berbayar. Artinya kantong plastik akan didapatkan gratis oleh konsumen.

Kami akan konsisten untuk menggratiskan kantong plastik ini sampai ada landasan hukum dan payung hukum yang jelas kami mungkin akan berani lagi melaksanakan program tersebut.

BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2021 Jadi 3,5-4,3%

Selain itu kami juga minta diikutsertakan sebagai perwakilan pengusaha apabila memang akan dibuat landasan hukum atau peraturan menteri terhadap penerapan kantong plastik berbayar.  Saya sih dengar akan diupayakan pada Oktober, tapi saya kok tidak yakin ya.

Apa yang dilakukan pemerintah ini dinilai tidak konsisten?

Pertumbuhan Ekonomi 2022 Ditarget 5,8 Persen, Ini Saran DPR

Saya sempat menyampaikan ke Bu Menteri bahwa dalam program publik ini diperlukan road map atau perencanaan baku sehingga dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.

Bisa dibayangkan kalau satu program dijalankan tanpa road map, mohon maaf akhirnya yang terjadi adalah tumpang tindih kepentingan yang hasilnya bukan meningkatkan skill ekonomi dan malah menghambat pertumbuhan dan kemajuan ekonomi.

Sri Mulyani Pede Ekonomi RI Kuartal II Tumbuh 7,1-8,3 Persen

Lalu apa harapan Aprindo terkait program tersebut?

Pertama, perlu kejelasan road map mau dibawa ke mana program menyelamatkan lingkungan dari kantong plastik, mesti ada kepastian. Kedua adalah kepastian berupa peraturan menteri atau kepastian landasan hukum sehingga secara nasional dapat diimplementasikan tanpa adanya kepentingan masing-masing.

Ketiga, kampanye ke masyarakat yang berkelanjutan dan juga bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat. Bisa dibuat kampanye yang lebih luas lagi dan lebih jelas. Saya kira kalau tiga hal itu bisa dilakukan, pelaku usaha dan masyarakat akan mengerti selanjutnya program akan berhasil sesuai rencana pemerintah.

Dengan kondisi tadi, apakah pendapatan ritel modern terpengaruh?

Sebetulnya tidak jelasnya program kantong plastik berbayar tidak berpengaruh terhadap pendapatan ritel. Kami mulai melakukan recovery pada tahun ini, karena tahun lalu kita hanya tumbuh tujuh persen. Saat itu pemerintah kita alami keterpurukan di mana rupiah melemah, harga gas, listrik, minyak tidak turun.

Ditambah lagi Anggaran Pendapatand dan Belanja Negara baru dikucurkan pada pertengahan tahun karena ada revisi, ya kita tahulah APBN sebelumnya kan dibuat oleh pemerintah sebelum Pak Joko Widodo, dan saat itulah belanja masyarakat di ritel modern terpuruk.

Banyak anggota kami yang ingin buka lima sampai enam toko pada tahun 2015, akhinya hanya bisa buka satu toko. Recovery mulai kamu rasakan setelah lebaran 2016 dan kami harapkan pendapatan akan tumbuh 10 persen-11 persen atau mencapai Rp200 triliun pada tahun ini.

Apa yang masih menjadi penghambat berkembangnya ritel modern?

Kendala mikro adalah masih banyak peraturan yang belum direlaksasi baik di kementerian perdagangan maupun kementerian terkait sehingga banyak benturan saat toko modern akan ekspansi atau buka toko.

Contoh saja pada tahun lalu berlaku peraturan presiden No.112, dalam berbagai kesempatan kami minta perpres itu direvisi mudah-mudahan tahun ini sudah ditandatangani dan sudah sesuai dengan aspirasi kami.

Yang cukup mengganggu kami adalah tentang rencana detil tata ruang, tahun lalu saja dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi baru sembilan kota yang memiliki RDTR artinya saat kita akan buka toko di kota yang tidak punya RDTR harus mengeluarkan ekonomi tinggi.

Sementara pekerjaan rumahnya ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan di Kemendag, inilah menghambat pertumbuhan ritel dan bagaimana kita mau berkembang kalau regulasi belum direvisi.

Saat ini ritel modern makin menjamur, mulai banyak penolakan dan tudingan ritel modern mengganggu toko tradisional. Bagaimana Aprindo mensikapinya?

Dilihat secara Undang-undang No.7 tahun 2014 yang membagi  pasar menjadi pasar rakyat dan toko syawalayan, jadi sudah ada perbedaan antara keduanya.

Misalnya di pasar rakyat atau sering dikenal pasar tradisional itukan jelas segmentasinya berbeda karena konsumen mencari barang yang sifatnya fresh seperti ikan dan sayur segar artinya langsung dari petani dan nelayan dan di sana juga ada tawar menawar.

Sementara di pasar modern, itu ada karena gaya hidup, biasanya pasangan baru yang mau cepat praktis karena tuntutan gaya hidup. Di sana juga tidak ada tawar menawar karena pasar modern memberikan kepastian harga, di pasar modern harga sudah yang margin.

Dari contoh itu kelihatan segmen yang berbeda, jadi sangat tidak beralasan jika keberadaan pasar modern akan menggerus pasar rakyat apalagi jumlah pasar rakyat jumlahnya tiga jutaan sedangkan ritel modern hanya 3.500. Cukup beralasan juga jika Presiden Jokowi meminta agar pasar rakyat memperbaiki pasarnya menjadi lebih modern.

Lalu apa kesiapan Aprindo menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN?

Ada harapan dengan MEA ini, artinya jika selama ini ada 250 juta penduduk Indonesia, dengan MEA akan ada 600 juta yang harus dilayani. Di sinilah bagaimana kami harus siap melayani 600 juta penduduk itu, dan harapannya akan difasilitasi dari pemerintah sehingga ritel modern kita akan berkembang tidak hanya di dalam negeri tapi juga di kawasan ASEAN khususnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya