Uji Publik PP 52 dan 53 Singkat, Disarankan Tambahan Waktu
- www.ombudsman.go.id
Pasal yang dinilai Ridwan merugikan industri telekomunikasi diantaranya, diwajibkannya berbagi jaringan atau network sharing antarpenyelenggara jaringan telekomunikasi Dengan diberlakukannya kewajiban berbagi jaringan tersebut, justru berpotensi merugikan industri telekomunikasi yang saat ini telah berjalan dengan baik.
Ridwan menjelaskan jika network sharing diwajibkan bagi operator telekomunikasi yang telah membangun jaringan, kapasitas yang mereka miliki dipastikan akan berkurang karena dimanfaatkan oleh operator lain.
Padahal ketika sewa menyewa jaringan, ada perjanjian kualitas layanan yang harus dijaga. Sehingga network sharing ini akan berpotensi buruk kepada operator yang memiliki jaringan atau menyewakan jaringan.
Selain mencampuri urusan bisnis, network sharing yang digagas pemerintah berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat seperti kartel.
Selain PP 52 yang banyak mudaratnya, Ridwan menilai revisi PP 53 juga berpotensi menimbulkan permasalahan. Pasal yang menjadi perhatian Ridwan adalah diperbolehkannya pengalihan frekuensi antarpenyelenggara jaringan telekomunikasi.