Pandawa Bantah Tudingan Dibekukan OJK

Polisi akan selidiki dugaan penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group.
Sumber :

VIVA.co.id –  Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup angkat bicara terkait hasil hasil investigasi Otoritas Jasa Keuangan yang memutuskan menutup kegiatan Pandawa Grup.

img_title Tiga Kementerian Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Global

“Menanggapi pemberitaan media terhadap KSP PMG kami menemukan beberapa ketidakcocokan dan kami perlu untuk meluruskan. Benar KSP PMG menghadiri undangan OJK terkait klarifikasi perizinan badan hukum dan kehadiran kami didampingi oleh Kementerian Koperasi dan UKM,” kata kuasa hukum KSP PMG, Andi Samsul Bahri saat menggelar konfrensi pers di kantor KSP PMG, di Jalan Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu 23 November 2016.    

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andi menjelaskan,KSP PMG adalah sah (legal), berdasarkan akta pendirian notaris dan telah ditetapkan sebagai badan hukum oleh Kemenkop dan UKM. 

img_title 5 Upaya BI Pulihkan Sektor Koperasi dan UMKM di Tengah COVID-19

“Kegiatan simpan pinjam telah mendapatkan izin dari Kemekop dan UKM. Dan perlu kami tegaskan, pihak OJK tidak pernah membekukan atau mencabut izin KSP PMG,” katanya.

Terkait pengawasan  dan pemberian sanksi kepada KSP PMG, menurut Andi di bawah Kemenkop dan UKM. Dan Pandawa, tidak pernah memberikan pinjaman di luar anggota KSP PMG.

img_title Menteri Teten Dorong UMKM Cepat Manfaatkan Pasar Digital

“Kegiatan operasional KSP PMG tetap berjalan normal sebagaimana biasanya, sesuai dengan aturan Undang-undang Koperasi, begitu pula kegiatan simpan pinjam hanya ditujukan kepada KSP PMG, di luar dari itu tidak,” ujarnya.

Namun, Andi tak menampik jika ada beberapa catatan dan rekomendasi yang ditemukan Kemenkop dan UKM terhadap KSP PMG. “Salah satu rekomendasi itu adalah mensyaratkan adanya rapat anggota tahun 2016 dan telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2016. Hasil rapat itu telah kami laporkan pada pihak kementerian,” tuturnya.

Saat  disinggung adanya masalah penetapan bunga atau pembagian hasil simpan pinjam, Andi mengatakan hal itu adalah sesuatu yang dibolehkan setelah diputuskan dalam rapat anggota dan dibuat penetapannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini sesuai dengan Permen Kemenkop no 11 Tahun 2015. Dan yang perlu kami sampaikan juga, pihak OJK meminta kepada Ketua KSP PMG beserta pengurusnya untuk melanjutkan pembenahan sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian,” kata dia.

Pendiri KSP PMG, Salman Nuryanto mengatakan, pihaknya tidak terlalu memusingkan  isi pemberitaan yang belakangan ini beredar dan seolah menyudutkan KSP PMG. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut