DPR Minta KPK Jangan Hanya 'Galak' Soal Korupsi Ratusan Juta

Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi ‘extra ordinary’ agar mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam jumlah sangat besar. KPK selama ini masih berteriak kekurangan tenaga penyidik, meskipun terus melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku korupsi," kata Hidayat Nur Wahid, Rabu 23 November 2016.

Hal ini dijelaskan Hidayat, menanggapi soal penangkapan terduga kasus korupsi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Hidayat, selama ini KPK terlihat galak menangani kasus dugaan korupsi pada kisaran ratusan juga hingga miliaran rupiah, sehingga KPK dapat menangkap kasus dugaan korupsi yang lebih besar lagi yakni kisaran triliunan rupiah.

"KPK teriak kekurangan tenaga penyidik, seharusnya KPK konsentrasi pada kasus-kasus yang lebih besar," kata Politisi PKS ini.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Faktanya, kata Hidayat, banyak kasus dugaan korupsi dalam jumlah yang sangat besar tapi tidak kunjung diungkap, sedangkan para pelaku kasus dugaan korupsi yang kecil-kecil terus ditangkap.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jendaral Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebagai tersangka suap.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta, Senin 21 November malam.

Penyidik mengamankan uang senilai USD 145.800 atau sekitar Rp1,9 miliar. Diduga, uang tersebut untuk mengamankan kasus pajak Rp78 miliar yang melilit PT EK Prima.   (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya