Menkeu Ancam Notaris dan Pengacara yang Tak Bayar Pajak
Ia mengingatkan kepada para notaris, pengacara, maupun kurator, untuk segera memanfaatkan tax amnesty. Sebab, ketika masa periode program ini berakhir pada Maret 2017 mendatang, tentu akan ada konsekuensi yang harus diterima.
“Apabila Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka akan dianggap tambahan penghasilan yang akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dengan tarif normal. Bukan 2-3 persen, tapi 25 persen, dan sanksi bunga dua persen per bulan,” tegasnya.
Ani memandang, masih ada ruang lebih bagi para WP untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Ia pun mengibaratkan tax amnesty dengan tarif pajak normal seperti bumi dan langit. Ungkap, tebus, lega, atau tarif normal, dengan denda dua persen setiap bulan.
“Used now, or else. Itu kaya ngancem ya, tapi memang ngancem. Jadi kalau memang belum masuk, lebih baik deklarasikan dan membayar tebusan,” ujarnya.