Komisi I Nilai Pengibaran Bendera RRC Langgar UU No 40/2009

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Sumber :

VIVA.co.id – Pengibaran bendera negara Republik Rakyat Cina (RRC) oleh PT Wanatiara Persada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Jumat 25 November lalu, mendapat perhatian dari DPR RI.

Komisi I DPR: KSAD Tarik Pengamanan Pribadi untuk Hillary Lasut

Selain soal pengibaran, yang juga dipersoalkan adalah ukuran bendera RRC yang lebih besar dari bendera merah putih.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, soal ukuran bendera RRC yang lebih besar dari bendera merah putih bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta PP No 40 tahun 1958 tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia.

DPR Tagih Penjelasan KSAL soal Dugaan Pungli Bebaskan Kapal Asing

"Ukuran bendera asing harus sama atau seimbang dan tiang yang sama tinggi. Apabila memang terbukti dilakukan dengan sengaja untuk melanggar aturan, itu artinya ancaman kedaulatan, dan kita musti tegas jika kedaulatan terusik. Saya juga mengapresisasi TNI AL yang segera bertindak cepat," kata Sukamta saat dihubungi, Jakarta, Senin 28 November 2016.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan, berdasar informasi dari Danrem Babullah Kolonel (Inf) Sachono, pengibaran bendera tersebut sudah mendapat semacam izin dari Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Bupati Halsel Bahrain Kasuba, dan Kapolres Halsel AKBP Z. Agus Binarto.

Komisi I DPR Minta Seleksi Direksi LPP RRI Ditunda

Dan hal itu diatur dalam PP No 41 tahun 1958 tentang pengibaran bendera asing bahwa izin pengibaran bendera asing di daerah itu menjadi kewenangan pejabat daerah setempat, seperti Gubernur, Bupati dan Walikota.

Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah.

"Meskipun begitu, hal-hal menyangkut kedaulatan seperti ini sangat sensitif. Izin pengibaran bendera asing musti dilakukan dengan sangat hati-hati. Sebagaimana diatur pada Pasal 7, Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum," ujarnya.

"Apalagi muncul dugaan dan suasana kebatinan di masyarakat bahwa seolah Indonesia mau dikuasai RRC. Dugaan ini muncul karena banyak proyek yang dilakukan bekerja sama dengan RRT. Kemudian tempo hari juga banyak ditemui tenaga kerja asing ilegal asal RRC di negara kita," katanya. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya