Empat Provinsi Naikkan Upah Minimum Tak Sesuai Formula

Buruh padati Monas, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Eka Permadi - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, masih ada setidaknya empat provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun depan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

img_title Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak UMP DKI, Rano Karno: Mari Duduk Bersama

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers mengungkapkan, keempat provinsi tersebut menetapkan besaran UMP yang tidak berdasarkan formula.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aceh, Kalimantan Selatan, Papua dan Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula," ujar Haiyanu, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 28 November 2016.

img_title Wagub Rano Karno soal Penolakan UMP DKI: Wajar, Itu Dinamika Kehidupan

Berdasarkan catatan Kemenaker, tiga provinsi yaitu Aceh, Kalimantan Selatan dan Papua menetapkan besaran UMP yang lebih tinggi dari formula yang ditetapkan dalam payung hukum tentang pengupahan. Sementara NTT, justru ditetapkan di bawah formula yang seharusnya.

"Aceh naik 9,76 persen. Papua naik 1,14 persen. Kalimantan Selatan naik 0,04 persen. NTT itu kurang 1,23 persen (dari formula)", katanya.

img_title Ribuan Buruh Bakal Demo Tolak Penetapan UMP 2026 di Istana Negara 29-30 Desember

Penghitungan UMP sendiri menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor? B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, inflasi nasional tercatat 3,07 persen, sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78/2015, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi mencapai 8,25 persen.

Berikut daftar kenaikan UMP dari empat provinsi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Aceh mengalami kenaikan 18,01 persen, dari Rp2,11 juta menjadi Rp2,5 juta
  2. Papua mengalami kenaikan 9,39 persen, dari Rp2,43 juta menjadi Rp2,66 juta
  3. Kalimantan Selatan mengalami kenaikan 8,29 persen, dari Rp2,08 juta menjadi Rp2,25 juta
  4. NTT mengalami kenaikan 7,02 persen, dari Rp1,45 juta menjadi Rp1,52 juta.

(ren)

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan

Buruh Demo Besar-besaran Tolak UMP 2026 Hari Ini!

Ribuan buruh akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 29 Desember 2025 menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut