Bea Cukai Bandar Lampung Gelar Pemusnahan Hasil Penindakan

Bea Cukai Bandar Lampung Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan 2016
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Selasa 29 November 2016. Tercatat selama 2016, hasil penindakan sampai dengan bulan November 2016 mencapai 103 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp84 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar.

img_title Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

BMN yang dimusnahkan antara lain 12,7 juta batang rokok (hasil tembakau) dan 10.541 botol minuman keras atau Minuman Meng andung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan/atau pita cukai bekas pakai, 1.094 mainan anak yang tidak memiliki perizinan dari Kementerian Perdagangan, 37 unit sextoys yang melaggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, 44 paket kiriman pos yang berisi benih tanaman yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/PERMENTAN/OT.140/2/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, 1.385 unit obat-obatan yang tidak dilengkapi ijin edar dari Badan POM, 2.400 karung sabut kelapa dan 40.200 Kg Palm Acid Oil yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, serta turut dimusnahkan juga 1.7 juta batang rokok yang dilimpahkan oleh Polres Lampung Selatan ke Bea Cukai Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha Bea Cukai melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha dan sebagai wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan.

img_title Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Dalam acara konferensi pers ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan M. Aflah menghimbau agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (Miras/ MMEA) ilegal.

“Barang kena cukai tersebut dinyatakan ilegal karena antara lain dibuat dengan tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati dengan pita cukai bekas. Banyak ditemukan BKC ilegal rokok mengandung bahan yang membahayakan masyarakat, menggunakan tembakau sisa atau tembakau sampah dari pabrik besar, dan untuk menghemat biaya produksi bahkan ditambahkan bahan kimia berbahaya seperti potash untuk menggantikan cengkeh yang dirasa mahal oleh produsennya. Sedangkan BKC ilegal miras kami menerima informasi bahwa miras tersebut menggunakan bahan baku berbahaya seperti methanol yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia karena dapat berakibat membakar sistem syaraf, sementara alkohol yang layak dikonsumsi manusia adalah dari jenis ethanol,” kata Aflah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut