Bea Cukai Tangerang Ungkap Hasil Penindakan Tahun 2016
VIVA.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang (KPPBC TMP A Tangerang) berhasil menunjukkan peningkatan prestasi di bidang Penindakan sepanjang tahun 2016. Kegiatan Penindakan telah dilaksanakan sebanyak 52 kasus, lebih banyak dari pada penindakan tahun 2015 yang berjumlah 36 kasus.
Penindakan yang dilakukan selama kurun waktu 2016 terdiri dari penindakan di bidang cukai dan penindakan di bidang kepabeanan. Di bidang cukai, kerja keras Bea Cukai Tangerang telah membuahkan hasil berupa penindakan terhadap Barang Kena Cukai yang meliputi 13.580,80 gram tembakau iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol MMEA, dan 200.000 batang sigaret kretek mesin. Seluruhnya merupakan hasil penindakan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Atas penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih sebesar Rp197.082.000.
Kepada para pelaku antara lain dikenakan sanksi sesuai Pasal 29 ayat (1) serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terkait penjualan Barang Kena Cukai yang harus dilekati pita cukai. Barang Bukti Hasil Penindakan berupa TIS dan cerutu impor masing-masing telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sesuai surat penetapan BMN nomor KEP-88/WBC.06/KPP.MP.02/2016 tanggal 23 Juni 2016.
Di bidang Kepabeanan, Bea Cukai Tangerang berhasil melakukan penindakan terhadap 3.109,47 yard bahan baku garment, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu pada Tempat Penimbunan Berikat, baik Kawasan Berikat maupun Gudang Berikat. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp42.328.200.
Atas perbuatannya, para pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terkait pertanggungjawaban atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Sehingga Total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut adalah Rp239.410.200 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah), dan nilai yang berhasil ditagihkan dari pelanggaran-pelanggaran tersebut mencapai Rp2.207.465.656 (dua miliar dua ratus tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).