Komisi IV Nilai Imigrasi Kebobolan Masuknya WNA

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Mahfudz Siddiq menilai, aturan bebas visa menjadi penyebab kasus tanaman cabai, daun bawang, dan sawi hijau berbakteri yang dibawa WNA dari China. Pihak Imigrasi tidak lagi kecolongan, namun sudah kebobolan atas masuknya WNA asal China.

img_title Bangladesh Gandeng Operator Pelabuhan Global, Strategi China Kuasai Jalur Laut Terhambat?

Hal tersebut, kata Mahfudz,  sudah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diantaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya yakin kasus ini hanya satu dari sekian banyak kasus serupa yang belum terungkap. Ada arus kedatangan warga asing dengan memanfaatkan aturan bebas visa untuk masuk ke Indonesia," kata Mahfudz di Gedung DPR RI, Jumat 9 Desember 2016.

img_title Xpeng X9 Hantam Pohon dan Tiang Sampai Rusak Parah, Airbag Tak Mengembang

Politisi PKS ini menegaskan, pihak Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati juga telah kebobolan karena tidak sigap melakukan antisipasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Saya sejak awal sudah meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan bebas visa yang kebablasan ini. Dan sekarang terbukti pihak karantina tidak mampu mengontrol masuknya hewan dan tumbuhan berbahaya ke Indonesia," katanya.

img_title China dan Rusia Kompak Ucapkan Selamat atas Kemenangan Lula da Silva di Pilpres Brasil

Sebelumnya diberitakan WNA asal China membawa dan menanam benih dan tanaman cabai, bawang daun, dan sawi hijau yang terindikasi berbakteri. Tim P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian menemukan benih ilegal ini atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China pada 8 November lalu. WNA asal China tengah melakukan aktifitas bercocok tanam cabai. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.  (webtorial)

Imigrasi Indonesia mendeportasi buronan interpol asal Tiongkok

Imigrasi Deportasi Warga Tiongkok Buronan Kasus Pencucian Uang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi warga negara Tiongkok berinisial SS, buronan interpol dalam kasus pencucian uang (money laundry) di negeri asalnya.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut