Pemerintah Didesak Buat Aturan Jelas soal Data Center

Sekjen IDPRO Richard Kartawijaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia atau Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) mendesak pemerintah untuk membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE).

img_title Negara yang Jaraknya 1 Jam dari Indonesia Ciptakan 'Komputer Hidup' dari 200 Ribu Sel Otak Manusia

Sebab menurut Ketua IDPRO Kalamullah Ramli, aturan PP 82 masih belum terlalu jelas dan tegas, sehingga diperlukan adanya aturan dari PP 82 yang dikeluarkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“PP 82 sudah ada tapi belum ada aturan turunannya itu yang kami desak. Kami sebagai pemain di industri, siap beri rekomendasi,” ujar pria yang disapa Muli, Kamis 15 Desember 2016.

img_title Keluarga Petani Tolak Jual Tanah 216 Hektare seharga Rp430 Miliar untuk Data Center

IDPRO yang dibentuk oleh para pemain data center, mulai dari DCI, Elitery, GTN, Nexcenter, XL, Telkomsigma, telah mengeluarkan investasi cukup banyak untuk data center di Indonesia.

“Dari keenam pemain data center (pendiri IDPRO) saja investasinya sudah U$400 juta terhitung dari tahun 2012 sampai tahun 2016. Jangan sampai investasi besar ini sia-sia karena peraturan (PP 82) tidak digulirkan,” jelasnya.

img_title Perkuat Portofolio Infrastruktur Digital, INET dan SIDI Resmikan Data Center JKT01

Dengan adanya aturan turunan, tentu penggunaan data center di Indonesia semakin diperhatikan oleh berbagai pihak, terutama yang bergerak dalam layanan publik dan pemulihan bencana.

“PP 82 yang layanan publik dan disaster recovery itu memang harus punya data center di Indonesia, itu yang kami minta agar konsistensi aturan tersebut dengan aturan turunan,” kata Muli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya sempat beredar isu, PP 82 akan direvisi sehingga menimbulkan kecemasan bagi pemain data center lokal yang sudah berinvestasi sangat besar akan sia-sia. Terlebih, pemerintah tidak akan bisa berkutik apabila ada perusahaan asing yang mempunyai data transaksi dan lainnya mengenai masyarakat Indonesia.

“Kalau data-data kita (Indonesia) ada di luar negeri terus dibekukan? Kita enggak bisa apa-apa. Makanya IDPRO mendorong penggunaan data center lokal, ini untuk kedaulatan data Indonesia juga,” ungkap Sekretaris Jenderal IDPRO Richard Kartawijaya.
 

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia).

Penuhi Kebutuhan Pasar, NexAI Fokus Penuh Jadi Penyedia Infrastruktur Digital

PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV), melalui entitas anak, NDC (NexAI Digital Center), MGLV kini berfokus penuh pada penyediaan infrastruktur data center dan AI.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut