Ratusan Jenis Barang yang Beredar di Indonesia Bermasalah

Kementerian Perdagangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengungkapkan, selama periode Januari- November 2016 telah melakukan pengawasan terhadap 612 barang yang beredar di Indonesia. 

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Direktur Jenderal PKTN Syahrul Mamma mengatakan, pengawasan dari 612 barang tersebut dibagi oleh beberapa parameter. Pertama sebanyak 285 barang berdasarkan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI), 182 barang berdasarkan parameter label bahasa Indonesia, dan 145 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG). 

Khusus SNI menurutnya, pengawasan juga dilakukan di gudang importir. dari  285 barang berdasarkan parameter SNI ditemukan 139 barang sesuai persyaratan SNI, 132 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, sedangkan 14 barang masih dilakukan pengujian. 

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

"Terhadap pelaku usaha yang produknya tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan teguran tertulis, pemanggilan, maupun pencabutan NRP (Nomor Pendaftaran Produk) atau NPB (Nomor Pendaftaran Barang)," ujar Syahrul di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Sementara, untuk 182 barang barang berdasarkan parameter label bahasa Indonesia, ditemukan 68 barang yang telah memenuhi ketentuan dan 114 barang belum memenuhi. Sedangkan dari 145 barang hasil pengawasan MKG terdapat 29 barang yang memenuhi ketentuan dan 116 barang masih belum memenuhi ketentuan. 

DPR sebut Integrasi Tiktok Tokped Banyak Untungkan UMKM

Untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen serta penegakan hukum. Hari ini, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding lima kementerian dan lembaga.

MoU itu diteken oleh sembilan pejabat eselon I, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), dari Kementerian Perdagangan. Kemudian, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. 

Kemudian, ada pula Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Serta, sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ruang lingkup nota kesepahaman ini menyangkut banyak aspek. Meliputi pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap kegiatan perdagangan, serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya. Kemudian dilakukan pula sinkronisasi, dan koordinasi kewenangan antarinstansi dalam melaksanakan pengawasan. 

"Penandatanganan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti realisasinya dengan memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar. Baik terhadap pangan segar, pangan olahan, non-pangan, maupun obat-obatan, dan kosmetik," ujar Enggar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya