Bea Cukai Aceh Hibahkan 62,65 Ton Gula Pasir Selama 2016
VIVA.co.id – Selama kurun waktu Januari-Desember 2016, Bea Cukai Aceh telah melakukan 176 kali penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar total Rp4,8 miliar rupiah, dengan rincian, sembako (gula, beras, bawang) sebanyak 359 ton, narkotika/psikotropika sebanyak 1.349 gram, rokok sebanyak 503.570 batang, handphone dan accessories sebanyak 2 box, obat-obatan sebanyak 519 pack, CITES sebanyak 1 box, baju bekas sebanyak 45 kotak, airsoftgun dan accessories sebanyak 4 box, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 14 botol dan sex toys sebanyak 25 pcs.
Tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Aceh antara lain:
1. Dihibahkan
Perlu disampaikan bahwa Kanwil DJBC Aceh, sebelum ini, telah melakukan hibah:
a. Pada bulan Februari 2016 telah melakukan kegiatan penyerahan hibah terhadap BMN hasil penindakan kepada Dinas Sosial Provinsi Aceh berupa gula pasir sebanyak 25 ton untuk kepentingan sosial, keagamaan atau dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.
b. Pada bulan Desember 2016 telah dilakukan hibah sesuai surat persetujuan kepala KPKNL Banda aceh a.n Menteri Keuangan RI Nomor S-050/MK.6/WKN.01/KNL.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 kepada, pemerintah Kota Sabang berupa gula pasir sebanyak 6,95 ton dan beras ketan sebanyak 1,175 ton, Pesantren Terpadu Al-Mujaddid Kota Sabang berupa gula pasir sebanyak 1,999 ton dan beras ketan sebanyak 0.5 ton.
Pada hari ini, Rabu tanggal 21 Desember 2016, Kantor Wilayah DJBC Aceh kembali melakukan serah terima hibah atas barang hasil Penindakan Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai kepada Dinas Sosial Aceh, berdasar surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-004/MK.6/WKN.01/2016 tanggal 16 Desember 2016. Barang Milik Negara hasil Penindakan Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai yang dihibahkan kepada Pemerintah Aceh c.q. Dinas Sosial Provinsi Aceh pada hari ini berupa:
1.   Gula pasir sebanyak 11,7 ton
2.   Beras ketan sebanyak 15,375 ton
Dengan demikian, selama kurun waktu 2016, Bea Cukai Aceh telah menghibahkan 45,65 ton gula pasir dan 17 ton beras ketan
2. Pemusnahan
Terhadap Barang Milik Negara yang berbahaya, tidak layak konsumsi atau rusak dilakukan pemusnahan. Sebelum ini, Bea Cukai Aceh telah melakukan pemusnahan sebanyak 5 kali, dengan rincian:
a. Sebanyak 2 (dua) kali dilakukan oleh Kanwil DJBC Aceh di Belawan (Sumut) terhadap 245 Ton Bawang Merah dan 110 ekor unggas yang diselundupkan melalui pantai timur Aceh, serta 1 (satu) kali pemusnahan dilakukan di Sigli terhadap 49 ton bawang merah.
b. Sebanyak 1 (satu) kali pemusnahan dilakukan oleh KPPBC Banda Aceh di Banda Aceh terhadap barang ilegal dari Kawasan Bebas Sabang sebanyak 15,8 ton gulapPasir tidak layak konsumsi; 10,5 ton bawang merah; 4,1 ton beras dan beras ketan tidak layak konsumsi; 126.000 batang rokok; 31 kardus pakaian bekas; 15 paket spare part, kosmetik dan sex toys.
c. Sebanyak 1 (satu) kali pemusnahan dilakukan oleh KPPBC Sabang di Sabang sebanyak 4,67 ton gula pasir tidak layak konsumsi, 0.05 ton beras ketan tidak layak konsumsi, serta 25.000 batang rokok.