DPR Sarankan Muatan Lokal Harus Jadi Pertimbangan Khusus

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah harus mempertimbangkan muatan lokal terutama terkait rencana TNI AU yang akan membeli heli Agusta Westland 101 asal Inggris.

img_title Bikin Geger! Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Rp24,9 Miliar di Kasus MBG Klaster Motor Listrik

"Kita ketahui untuk pengadaan barang dan jasa, konten lokal selalu menjadi pertimbangan sehingga apabila ada hal yang tidak berbarengan dengan lokal konten harus punya alasan tepat," kata Agus Hermanto di Komplek DPR RI, Rabu 28 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agus mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, muatan lokal harus menjadi pertimbangan khusus.

img_title Malaysia Bakal Kirim 3 Helikopter dan 52 Personel Bantu Indonesia Padamkan Karhutla

Karena itu, ia menilai alat pertahanan harus dirakit di dalam negeri atau dalam proses produksinya menggunakan tenaga-tenaga dari Indonesia.

"Namun apabila memilih yang lain, alasannya harus tepat. Ini yang harus dibicarakan dengan Komisi I DPR," ujarnya.

img_title Basarnas Evakuasi 4 Jenazah Korban Kapal Virgo Transport 8 Pakai Helikopter

Politisi Demokrat ini menegaskan, persoalan pembelian heli AW 101 itu menjadi domain pengawasan Komisi I DPR untuk memahami masalah pembelian heli tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pembelian heli itu harus dengan alasan kuat khususnya mengapa harus mengimpor dan alasannya harus masuk akal dan memenuhi pertimbangan dalam melaksanakan kehidupan berbangsa serta bernegara.

Seperti diketahui, sebelumnya TNI AU tetap membeli helikopter Agusta Westland 101 (AW 101), meski pernah mendapat penolakan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015.  (webtorial)

Pesawat hingga helikopter yang disita Kejagung dalam kasus korupsi MBG klaster pengadaan motor listrik BGN

Penampakan Pesawat dan Helikopter yang Disita dalam Kasus MBG Klaster Motor Listrik, Siapa Pemiliknya?

Pesawat dan helikopter yang disita dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik BGN disebut dari perusahaan milik Andri Mulyono (AM), Komisaris PT YAT dan PT ASE.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut