Mengulas Pasal Favorit pada UU ITE

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seakan-akan terus menghantui masyarakat bila ingin berkeluh kesah di internet. Sebab, pasal tersebut bisa saja menjerat orang ke ranah hukum apabila ada pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Maka tak heran, berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network pasal 27 ayat 3 itu sering dimanfaatkan untuk menjerat orang dengan dugaan pencemaran nama baik pihak-pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal 27 ayat 3 ini merupakan pasal yang digunakan menjerat orang ke ranah hukum sampai 79,3 persen," ucap relawan SAFEnet, Daeng Ipul usai diskusi 'Dinamika UU ITE Pasca Revisi' di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Angka 79,3 persen itu versi SAFEnet dilihat dari total laporan yang diterima lembaga itu sebanyak 177 orang dari kurun waktu Agustus 2008 sampai 15 Desember 2016. Sejatinya, ada 225 orang korban UU ITE, namun hanya 177 orang yang bisa dicatat dengan detail karena berkasnya lengkap.

Kemudian urutan pasal yang digunakan untuk menjerat, yaitu Pasal 28 ayat 2 tentang kebencian mencapai 23 pelapor (13 persen), Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi dengan tiga pelapor (1,7 persen), Pasal 29 mengenai ancaman dengan tiga pelapor juga (1,7 persen), dan pasal lainnya tujuh pelapor (empat persen).

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

"Anehnya, ini Undang-Undang kan mengenai transaksi elektronik, tapi tidak ada yang melaporkan soal penipuan," ungkap Ipul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk medium yang digunakan para terlapor, Facebook menjadi yang teratas dengan 100 orang melaporkan, Twitter (22 orang), media online (18 orang), SMS (tujuh orang), YouTube (enam orang). Lalu, email, blog, dan BlackBerry Messenger sama-sama empat orang. Kemudian Path, WhatsApp, petisi online masing-masing dua orang, dan lainnya delapan orang.

Diketahui, Pasal 27 ayat 3 ini telah direvisi oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah dan legislatif sepakat sanksi pidana terkait penghinaan atau pencemaran nama baik turun menjadi empat tahun dari enam tahun, sementara dendanya menjadi Rp750 juta. Dengan turunnya sanksi tersebut, maka pihak yang dilaporkan tidak langsung ditahan seperti yang diatur dalam UU ITE sebelum revisi.

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut