Ini Besaran Bea Keluar CPO per Januari 2017

Pekerja sedang memasukkan minyak sawit (CPO) ke kapal tongkang.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan kembali menetapkan bea keluar untuk komoditas ekspor utama Indonesia, yaitu minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil. Terhitung mulai Januari 2017, bea keluar CPO menjadi sebesar US$3/MT.

img_title Maunya Bahlil Ekspor Sumber Daya Alam RI Tak Lewat Negara Perantara: Indonesia Tidak Bisa Diatur

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 28 Desember 2016, saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan bea keluar di level US$750.

img_title Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik, Bahlil Tegaskan Kebutuhan Domestik Jadi Prioritas: Kita Masih Butuh

“Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$3/MT untuk periode Januari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward.

Harga referensi produk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil untuk bea keluar periode Januari 2017 sebesar US$788,26/MT, naik sebesar US$38,79 atau 5,18 persen dari periode Desember 2016.

img_title Ekspor RI Tembus Rp3.982 Triliun, Neraca Dagang Surplus Rp191 Triliun

Sedangkan harga referensi biji kakao pada Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar US$230,64 atau 8,96 persen, dari sebelumnya US$2.574,60/MT menjadi US$2.343,97/MT.

Penurunan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$418 atau 16,9 persen dari US$2,478/MT pada periode Desember 2016 menjadi US$2,060/MT, pada Januari 2017.
 
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao ini disebabkan oleh menurunnya harga internasional. Sementara itu, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode November sebelumnya, yaitu sebesar lima persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK 140/PMK.010/2016.

Menko Bahlil saat pembukaan Minerba Convex 2026.

Larangan Keras Bahlil agar Ekspor SDA Tak Mampir ke Negara 'Yang Itu': Saya Nggak Bisa Diolah oleh Mereka

Bahlil melarang keras ekspor SDA Indonesia transit di negara lain. Minyak, gas, LNG, dan hasil tambang diminta langsung dikirim ke negara tujuan demi menjaga kedaulatan.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut