Ini 6 Pemusnahan yang Digelar Bea Cukai di Penghujung Tahun

Pemusnahan yang Digelar Bea Cukai di Penghujung Tahun
Sumber :

VIVA.co.id – Berakit ke hulu, berenang ke tepian. Menuju tahun baru, Bea Cukai gelar pemusnahan. Nampaknya, momentum pergantian tahun merupakan waktu yang tepat bagi Bea Cukai untuk melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sepanjang tahun 2016. Berikut daftar 6 pemusnahan barang ilegal di akhir tahun, yang digelar oleh kantor-kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di seluruh negeri.

img_title Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

1.    Bea Cukai Kepulauan Riau Musnahkan dan Hibahkan Barang Tegahan
Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggelar acara pemusnahan dan hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti, Senin (28/11) di gudang penyidikan Kanwil Kepri,yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi di Kabupaten Karimun. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 353 karung bawang merah dengan nilai Rp17.381.000 dan 23 unit alat elektronik dan perabot rumah tangga bekas senilai Rp2.080.000. Selain BMN tersebut, terdapat juga barang bukti 1.418 karung @9-10kg bawang merah dengan nilai Rp26.768.000 yang merupakan tegahan Kapal KM Sahabat I, KM. Saridewi, dan KM Tia Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di samping pemusnahan, Bea Cukai Kepri juga menggelar acara hibah BMN senilai Rp291.500.000 yang merupakan barang tegahan kapal motor, berupa 4.150 kg beras, 1.850 kg gula pasir, dan lain-lain ke beberapa panti asuhan di Karimun seperti Panti Asuhan Jehovah Jireh, Panti Asuhan Miftahul Jannah, Panti Asuhan Muhammadiyah, Panti Asuhan Al-Khalis, Panti Asuhan Baiturrahman, Panti Asuhan Hidayatullah dan Panti Asuhan Ar-Raudah. Adapun barang bukti berupa 4.964 karung @9kg bawang merah ex tegahan Kapal KM. Karya Sakti dan Kapal KM. tanpa nama dengan nilai sekitar Rp250.000.000 dihibahkan untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Meranti.

img_title Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

2.    Bea Cukai Nunukan Gandeng Pengaman Perbatasan Dalam Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan hasil kerjasama dengan Batalyon Satuan Pengamanan Perbatasan periode bulan Juni 2016 sampai dengan Desember 2016, Kamis (8/12). Barang yang dimusnahkan berupa 1.033 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) dan 7.048 batang hasil tembakau berbagai merek dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut  adalah sebesar Rp211.730.138. Disamping itu kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat dapat diminimalisir. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dari unsur instansi pemerintahan terkait dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut